Masuk kamar majikan, Endang embat emas 54 gram dan uang Rp 8 jutaan
Masuk kamar majikan, Endang embat emas 54 gram dan uang Rp 8 jutaan. Pelaku masuk ke kamar saat korban memasak untuk santri pondok pesantren. Saat keluar dia dipergoki korban namun cuek.
Endang Ponanti (47), warga Kampung Cempakaria, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, setelah tepergok mencuri gelang dan cincin emas serta uang puluhan juta di rumah majikannya, di Jalan KH Usman nomor 1, RT 17 RW 04, Kelurahan Surodiwan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
"Tersangka dan barang bukti 6 buah gelang emas, 2 buah cincin emas seberat 54 gram, dan uang Rp 8.840.000 sudah kita amankan," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo, Jumat (24/2).
Puji Hendro menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Polsek Prajuritkulon, yang sedang patroli tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Mendengar ada orang teriak, maling, anggota langsung datang dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Prajuritkulon," terangnya.
Menurut keterangan korban, pencurian ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban menyiapkan makanan untuk santri pondok di dapur. Saat keluar dapur, melihat tersangka, Endang, keluar dari kamar pribadinya. Korban sempat memanggil dan menanyai pelaku tapi tidak dijawab dan berlalu pergi. Setelah dicek di kamarnya perhiasan emas dan uang di dompet tidak ada, korban langsung berteriak maling.
"Setelah tahu perhiasan di laci meja dan uang di dompet tidak ada, korban langsung berteriak teriak, maling," jelas Kapolres.
Kini tersangka, Endang Ponanti, dijebloskan di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Sementara emas dan uang hasil curian diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Biasa. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkas Puji.