Harga Emas Antam Temukan Rekor Baru, Capai Angka Rp1,5 Juta per Gram
Pada Rabu (30/10/2024), harga emas Antam mencapai rekor baru sebesar Rp1.560.000 per gram.
Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Rabu (30/10/2024), kembali mencetak rekor tertinggi dalam sejarah. Kenaikan harga emas batangan 24 karat Antam terjadi secara signifikan, yaitu sebesar Rp25.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Dengan adanya peningkatan ini, harga satu gram emas Antam kini mencapai Rp1.560.000. Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi Logam Mulia Antam, lonjakan harga ini juga berimbas pada harga emas dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, yang saat ini berada di angka Rp830.000.
Selain itu, harga emas berukuran 10 gram kini telah mencapai Rp15.095.000. Rekor harga emas yang tinggi ini menarik perhatian publik, terutama para investor yang menjadikan emas sebagai aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam beberapa bulan terakhir, pergerakan harga emas menunjukkan tren yang cenderung meningkat. Dalam satu bulan terakhir, harga emas tercatat fluktuatif di kisaran Rp1.452.000 hingga Rp1.560.000 per gram, dengan beberapa kali mencatatkan rekor baru.
Para analis memprediksi bahwa tren positif ini kemungkinan akan terus berlanjut, mengingat situasi ekonomi global yang masih belum stabil. Kenaikan harga emas ini menunjukkan minat yang tinggi dari para investor, yang melihat emas sebagai pilihan investasi yang lebih aman dibandingkan dengan instrumen lainnya di tengah kondisi pasar yang bergejolak.
1. Fluktuasi Harga Emas dalam Seminggu Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Data dari Antam mencatat bahwa harga emas bergerak antara Rp1.515.000 hingga Rp1.560.000 per gram.
Kenaikan yang terjadi hari ini menambah daftar panjang rekor harga emas tertinggi yang pernah tercatat dalam beberapa bulan terakhir. Peningkatan harga emas ini dipengaruhi oleh faktor global, terutama kondisi ekonomi dan ketidakpastian pasar yang mendorong investor untuk beralih ke aset yang lebih aman seperti emas.
Dengan situasi ini, emas semakin diminati sebagai pilihan investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa banyak investor melihat emas sebagai pelindung nilai yang lebih baik dalam situasi yang tidak menentu," kata seorang analis pasar. Hal ini menunjukkan bahwa investasi dalam emas tetap menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang saat ini.
2. Update Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback emas yang ditawarkan oleh Antam juga mengalami peningkatan. Hari ini, harga buyback emas Antam tercatat naik sebesar Rp9.000 per gram, sehingga mencapai Rp1.412.000. Artinya, jika Anda berencana untuk menjual emas batangan kepada Antam, harga yang akan diterima adalah sesuai dengan harga buyback yang berlaku.
Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp10 juta, terdapat ketentuan tambahan yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5%. Pajak ini akan secara otomatis dipotong dari nilai transaksi, dan sebagai syarat, Anda diwajibkan untuk memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sebagai identifikasi.
3. Perbedaan Harga Berdasarkan Ukuran Emas
Harga emas Antam hari ini menunjukkan variasi tergantung pada ukuran batangan emas yang dijual. Untuk ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, harganya mencapai Rp830.000. Sementara itu, untuk ukuran yang lebih besar, seperti 10 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp15.095.000. Emas dengan ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, saat ini dipatok pada harga Rp1.500.600.000.
Perbedaan harga ini dapat dijelaskan oleh proses pemurnian serta faktor produksi yang terlibat. Oleh karena itu, semakin besar ukuran emas yang dibeli, harga per gramnya cenderung lebih murah dibandingkan dengan ukuran yang lebih kecil. Dalam konteks ini, emas batangan dengan ukuran besar sering kali menjadi pilihan utama bagi para investor besar yang ingin melindungi aset mereka melalui investasi dalam logam mulia.
4. Pajak Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, yang menetapkan ketentuan pajak yang harus dipatuhi. Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan akan berkurang menjadi 0,45%. Hal ini memberikan keuntungan bagi mereka yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Setiap kali melakukan pembelian emas, pembeli akan menerima bukti potong PPh yang menunjukkan pajak yang telah dipotong secara otomatis dari total harga transaksi. Penurunan tarif pajak ini menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas. Dengan adanya potongan pajak bagi pemilik NPWP, semakin banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
5. Perubahan Pajak Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur perubahan tarif pajak untuk emas. Sebelumnya, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 0,45% kini diturunkan menjadi 0,25% khusus bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi dalam emas, serta memberikan kemudahan bagi para investor dalam melakukan transaksi dengan beban pajak yang lebih ringan. Menurut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebutuhan pasar dan dinamika investasi di Indonesia.