Megawati minta perempuan korban kekerasan seksual berani bersuara
Megawati menyatakan, kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam kategori yang sangat berbahaya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami YY di Bengkulu mengundang simpati dan keprihatinan berbagai pihak. Pemerintah sampai memutuskan membuat Perppu yang akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan kebiri.
Sejumlah tokoh berkumpul untuk melakukan Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya Irjen Benny Mokalu, anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, dan perwakilan dari Komnas Perlindungan Perempuan.
Dalam kesempatan ini, Megawati menyatakan, kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam kategori yang sangat berbahaya. "Menurut saya ini sebuah hal yang sudah masuk ke dalam kategori yang sangat berbahaya dan perlu ditelaah dengan baik," kata Megawati di Rumah Kuliner, Jakarta, Kamis (12/5).
Kasus kekerasan seksual, menurut Megawati telah menjadi keprihatinan bersama. Terlebih dengan kasus yang dialami YY.
"Kalau sekarang kita mendengar kasus kekerasan seksual ini, kita sangat prihatin. Kasus Yuyun kemarin itulah bentuk duka cita kita. Perempuan yang jadi korban mereka tidak berani bersuara, ketika mendapatkan perlakuan itu. Inilah persoalan kaum perempuan," ucapnya.
Maka dari itu dalam deklarasi ini adalah suatu bentuk dukungan Pengesahan Undang-undang kekerasan anak.
"Deklarasi ini kita mendukung untuk didorongnya Undang-undang Kekerasan Seksual ini," tutupnya.