Menag minta massa pro kontra Ahok tak perlu gembira dan sedih
Menag minta massa pro kontra Ahok tak perlu kesedihan & kegembiraan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum inkracht. Alasannya Ahok langsung mengajukan banding.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum inkracht. Alasannya Ahok langsung mengajukan banding.
Maka dari itu, Lukman mengimbau bagi pendukung Ahok tak perlu meluapkan kesedihan. Sebaliknya, bagi mereka yang kontra terhadap Ahok tak perlu meluapkan kegembiraan karena proses hukum belum selesai.
"Semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini. tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Lukman kembali mengingatkan mereka yang pro dan kontra ada baiknya menunggu proses hukum yang mengikat. Saat ini, Lukman mengimbau mereka untuk menahan diri tanpa meluapkan respons yang berlebihan atas vonis Ahok yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap, sampai adanya inkracht sehingga lalu kita semua menghormati apapun putusan hukum nanti itu," katanya.
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis Hakim Dwiarso menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).
Usai berdiskusi dengan kuasa hukum, Ahok langsung mengajukan banding. Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.