Menang gugatan di PTNU, PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2019
Menang gugatan di PTNU, PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2019. Setelah persidangan, maka PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM. Hendro juga menyatakan sikap politik partai yang dimotorinya tetap mendukung pemerintahan saat ini.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU. PKPI pun lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Bagaimana PDIP bisa menang di pemilu 2019? PDIP berhasil meraih kemenangan yang signifikan dalam pemilu 2019 dan menjadi partai pemenang dengan persentase suara tertinggi, menunjukkan popularitas dan kepercayaan yang dimiliki oleh partai ini di mata masyarakat Indonesia.
Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Nasrifal.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI Hendropriyono bersyukur atas putusan tersebut. "Inna Lillahi Wa Inna Ilayhi Raji'un, akhirnya dapat masuk pada partai peserta pemilu," kata Hendropriyono usai sidang di PTUN Jakarta.
Setelah persidangan, maka PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM. Hendro juga menyatakan sikap politik partai yang dimotorinya tetap mendukung pemerintahan saat ini.
"Tetap konsisten mendukung Jokowi untuk Presiden 2019," katanya.
Selain itu, Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat. Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.
"Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," ujar Imam selasa 6 Maret 2018.
Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019
Gugatan dikabulkan PTUN, PKPI bisa jadi peserta Pemilu 2019
Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN
Bawaslu tetapkan PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019
Sidang di Bawaslu, PKPI serahkan enam bukti tambahan
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono yakin KPU lakukan kesalahan