Mendagri Mulai Bahas Revisi UU Otonomi Khusus
Menurut politikus PDIP itu, pencairan anggaran otsus selalu dilakukan per triwulan sebab mekanismenya diatur dalam Undang-Undang. Tapi penjabaran teknisnya tetap diatur lewat Peraturan Daerah khusus (Perdasus).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memaksimalkan penyaluran dana otonomi khusus (Otsus). Sebab kepala daerah merupakan wakil dari pemerintah pusat.
Tjahjo mengatakan, gubernur bertanggung jawab melaksanakan program strategis pemerintah pusat juga program dari anggaran penerimaan belanja daerahnya, juga penjabaran dari dana otsus.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
-
Apa itu Menjes? Menjes adalah makanan berbahan dasar kedelai yang lazim ditemukan di Jawa Timur, Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
"Kan kami tidak bisa mengurus sampai ke tingkat distrik (desa) ya, apalagi Kepala Daerah kan dipilih oleh rakyat," katanya di Jakarta, Rabu (4/9).
Menurut politikus PDIP itu, pencairan anggaran otsus selalu dilakukan per triwulan sebab mekanismenya diatur dalam Undang-Undang. Tapi penjabaran teknisnya tetap diatur lewat Peraturan Daerah khusus (Perdasus).
"Kami tidak bisa mengatur detailnya, tapi minimal kami sudah mengatur skala prioritas untuk kesehatan, pendidikan, dan sebagainya," ujarnya.
Penyaluran dana otonomi khusus itu juga berdasarkan pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, wewenang memeriksa itu hanya BPK.
Dana otsus yang disampaikan Kemendagri ke pemerintah daerah di Papua, kata dia, sudah diatur dengan jelas pembagiannya untuk kesejahteraan rakyat.
"Untuk kesehatan sekian persen, untuk pendidikan sekian persen, itu sudah. Tapi teknisnya lewat peraturan daerah khusus (perdasus) provinsi dan ada proses pemeriksaan dari BPK," jelas Tjahjo seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dana itu diperuntukkan untuk pendidikan yang layak sebesar 20 persen, kesehatan sebesar 15 persen, dan ekonomi rakyat sebesar 10 persen. Mendagri sudah membahas internal dengan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi dana otonomi khusus (otsus).
"Tadi kami rapat, sebenarnya sudah hampir dua bulan ini rapatnya," tegasnya.
Tjahjo mengatakan evaluasi terus dilakukan pemerintah setiap tahun, baik soal otonomi dan keuangan daerah. Selain dari Kemendagri, evaluasi juga dilakukan Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Ke depannya, Tjahjo berharap ada pembahasan khusus untuk perdasus yang perlu ditingkatkan agar penyalurannya lebih maksimal. Misalnya dana untuk tokoh-tokoh adat yang dirasa juga penting.
Baca juga:
Kemendagri: Ruang Sudah Dibuka Lebar Untuk Papua
Jokowi Siapkan Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua Rp8,374 Triliun di 2020
DPD bakal pertahankan Otsus Papua
Komite 1 DPD inisiasi keberlanjutan otsus Aceh menjadi selamanya
Gelar RDP dan RDPU, Komite I DPD RI pertanyakan kelanjutan otsus Papua serta Aceh
Terganjal moratorium, usulan pemekaran 318 daerah masih dikaji pemerintah pusat
Agar tak dikorupsi, Aceh butuh master plan dana otonomi khusus