Mendikbud sebut perintah Jokowi soal sambutan 7 menit harus dipatuhi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak masalah dengan adanya kebijakan waktu sambutan bagi menteri maupun pimpinan lembaga negara pada kegiatan dihadiri Presiden. Muhadjir bahkan tunduk atas perintah Presiden Joko Widodo tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak masalah dengan adanya kebijakan waktu sambutan bagi menteri maupun pimpinan lembaga negara pada kegiatan dihadiri Presiden. Muhadjir bahkan tunduk atas perintah Presiden Joko Widodo tersebut.
"Kita musti mengikuti," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, tak ada yang perlu disesuaikan dalam setiap sambutan pasca terbitnya aturan tersebut. Sebab, selama ini pidato disampaikannya dalam acara yang dihadiri presiden paling lama tiga menit.
"Saya enggak pernah tujuh menit. Paling tiga menit," pungkasnya.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.