Mengaku hakim dan menipu, Darson dituntut 3 tahun penjara
"Saya menyesal bu hakim dan saya berjanji perbuatan seperti itu tidak akan diulangi kembali," kata Darson.
Seorang hakim gadungan, Darson, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Maulida mengatakan, terdakwa bernama Darson itu dari hasil penyidikan pihak kepolisian sudah terbukti bersalah berdasarkan laporan korban dan barang bukti yang diamankan.
"Terdakwa kami tuntut tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Tentang Penipuan," ucap Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Maulida di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/9).
Sementara itu terdakwa Darson yang mengaku sebagai hakim, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Hukum, mengatakan menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Femina yang memimpin jalannya sidang, Darson telah mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal bu hakim dan saya berjanji perbuatan seperti itu tidak akan diulangi kembali," katanya saat di hadapan majelis hakim. Demikian dilansir Antara.
Darson ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalsel karena melakukan penipuan. Aksinya itu dilaporkan oleh korban.
Dalam sidang sebelumnya, saat para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka ruang sidang dan memberikan keterangan, Darson tidak membantah sedikit pun keterangan para saksi.
"Darson memang mengaku hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan ia bisa mengurus lelang truk yang ada di kejaksaan, sehingga saya percaya dan uang muka sebesar Rp 86 juta sudah saya serahkan," kata saksi H Hamdan yang menjadi korban kejahatan Darson.