Luapan Kegembiraan Para Hakim saat Dasco Telepon Prabowo, Ini Isi Pembicaraannya
Beberapa diantaranya ada yang bertepuk tangan mengapresiasi, berpelukan, dan terharu.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersorak saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menelepon Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Momen itu terjadi saat Pimpinan DPR menerima audiensi SHI di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (8/10).
Terlihat, sejumlah hakim tampak bersorak saat Prabowo menyampaikan sejumlah pesannya. Beberapa diantaranya ada yang bertepuk tangan mengapresiasi, berpelukan, dan terharu.
"Saya diberitahu oleh Prof Dasco bahwa ada pertemuan antara saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa dia menaruh perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim sejak lama. Bagi Prabowo, unsur yudikatif juga harus diperkuat negara.
"Bisa dipelajari rekam saya rekam jejak, ucapan-ucapan, saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin supaya pada hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya," ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga berencana akan bertemu langsung dengan para hakim untuk membahas terkait kesejahteraan para hakim.
"Saya kira itu para hakim yang saya hormati mohon sabar, saya juga kaget dengar kondisi kalian tapi saya sudah merencanakan bagaimana kita memperbaiki kondisi kalian. Saya kira itu dulu sementara. Pada saatnya nanti kita saya bisa minta waktu supaya saya bisa mungkin tatap muka dengan sodara-sodara," imbuhnya.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.