Prabowo Bertemu KY Bahas Kesejahteraan Hakim, Ini Hasil Pertemuannya
Desakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebut presiden terpilih 2024-2024; Prabowo Subianto mendukung peningkatan kesejahteraan hakim setelah disuarakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah bertemu Prabowo untuk membahas hal tersebut.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," kata Mukti kepada awak media di Jakarta, Senin (7/10).
Mukti memastikan, desakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak. Sebab Solidaritas Hakim Indonesia juga sudah kerap beraudiensi dengan pihak lain seperti dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
"Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain, yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas, ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dri bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya," kata Mukti.
Desakan Hakim
Diberitakan sebelumnya, kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama pada Senin (8/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai gerakan solidaritas bersama terkait kesejahteraan hidup hakim yang dinilai tidak lagi diperhatikan.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai wadah kelompok gerakan tersebut mendesak, harus ada tunjangan yang harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.
"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid usai beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Fauzan menjelaskan, 142 persen adalah kenaikan dari tunjangan jabatan. Besaran itu dinilai masuk akal sebab sudah selama 12 tahun para hakim tidak naik gaji.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung,” ujar Fauzan.
Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami Yang Mulia," Fauzan memungkasi.