Janji Kesejahteraan Hidup untuk Para Wakil Tuhan
Prabowo juga berjanji segera memperbaiki kehidupan para hakim setelah resmi menjabat sebagai Presiden.
Hakim dari seluruh Indonesia tak lagi diam. Mereka kini bersuara lantang. Meneriakkan keadilan. Mencari sebuah kehidupan sejahtera. Sebagai seorang 'wakil Tuhan' di bumi.
Sebagai penguasa palu persidangan, mereka dituntut adil. Di pundak ada sebuah tanggung jawab besar. Di mana integritas menjadi taruhan.
Lewat aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mereka menyuarakan kegelisahan. Mengadukan keadaan. Aksi SHI dibungkus dengan gerakan cuti massal yang akan dilakukan hakim di seluruh Indonesia. Mulai tanggal 7 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024 mendatang. Harapan mereka sederhana, agar didengar pemangku kebijakan. Bahwa, kehidupan para hakim tak sepenuhnya baik-baik saja.
"Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid melalui keterangannya, Rabu (2/10).
Keresahan para hakim sebenarnya bukan cerita baru. Sejak 12 tahun ke belakang mereka rasakan. Dalam kurun waktu tersebut, gaji pokok hakim malah disamakan dengan Pengawal Negeri Sipil (PNS). Padahal, terkait gaji dan tunjangan hakim sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir atau sejak diberlakukannya PP 94/2012.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Fauzan.
Mengadu ke DPR
Pada hari Senin (7/10) kemarin, perwakilan SHI mendatangi DPR. Mereka ingin para wakil rakyat tahu apa yang terjadi pada dunia peradilan Indonesia. Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Banyak hal disampaikan para hakim di hadapan anggota dewan yang baru saja dilantik sepekan lalu. Pada intinya, mereka berharap ada perbaikan kesejahteraan. Baik pada gaji maupun tunjangan.
Di sela momen audiensi itu, Dasco tiba-tiba saja menghubungi presiden terpilih Prabowo Subianto. Para hakim bersorak gembira.
"Saya diberitahu oleh Prof Dasco bahwa ada pertemuan antara saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR," kata Prabowo lewat sambungan telepon yang diloadspeaker.
Mendengar suara ketum Gerindra itu, beberapa hakim bertepuk tangan mengapresiasi, terharu bahkan berpelukan.
Kepada para hakim, Prabowo juga berjanji akan memperbaiki kehidupan mereka setelah resmi menjabat sebagai Presiden.
"Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, saya tidak perlu janji-janji, tapi ini adalah keyakinan saya jadi saya minta para hakim sabar sebentar begitu saya memang menerima estafet menerima mandat begitu saya menjalankan saya benar-benar akan memperhatikan para hakim," kata Prabowo berjanji.
Prabowo mengatakan mensejahterakan hakim adalah hal penting. Sehingga tidak ada lagi cerita hakim disogok atau terlibat korupsi.
"Supaya negara kita bisa hilangkan korupsi para hakim tidak boleh bisa disogok, para hakim tidak boleh diberi, pada hakim harus terhormat para hakim harus mendapat perhatian dari negara penghasilan yang memadai sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan tidak perlu untuk cari tambahan. Itu tekad saya," kata Prabowo menegaskan.
Jauh sebelum melakukan audiensi via telepon, Prabowo juga sempat berkonsultasi dengan KY perihal masalah yang dihadapi para hakim. Pada pertemuan itu, Prabowo tegas mengatakan, mendukung peningkatan kesejahteraan hakim.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," kata Jubir KY, Mukti Fajar.
Kenaikan Gaji Disetujui
Perjuangan para hakim berbuah manis. Juru Bicara dan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyebut usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Informasi terbaru, pada tanggal 3 Oktober, sudah ada persetujuan prinsip dari Menkeu," kata Suharto saat menerima audiensi dari SHI.
Suharto menjelaskan dalam naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA. Namun, dari pihak Kementerian PANRB, hanya empat poin yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan, yaitu usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan dari MA yang belum diterima oleh Kementerian PANRB adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium untuk percepatan penanganan perkara.
Setelah proses lebih lanjut dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan dari Kementerian PANRB yang disetujui, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, tunjangan kemahalan akan diperjuangkan dengan cara dan waktu yang berbeda. Suharto menambahkan bahwa tunjangan kemahalan memerlukan analisis lebih mendalam dan perbandingan dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama. Agar tidak mengganggu usulan kenaikan untuk tiga poin lainnya, tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, kita fokus pada tiga usulan terlebih dahulu, dan tunjangan kemahalan akan diperjuangkan kemudian," ujarnya.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas secara resmi telah meneken persetujuan kenaikan tunjangan hakim di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas peradilan.
"Terkait dengan tunjangan hakim, saya kemarin telah mendapatkan arahan, dan kami sudah tandatangani pengajuan terkait dengan tunjangan hakim, dengan beberapa skenario," kata Anas kepada media, Jakarta, Selasa (8/10).
Anas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya. Dia menyebutkan bahwa pengajuan terkait tunjangan hakim telah ditandatangani dan kini tengah dalam proses koordinasi yang cepat bersama Menteri Keuangan.
Selain itu, harmonisasi juga dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Yang sekarang sedang kita koordinasikan secara cepat bersama Menteri Keuangan, dan di harmonisasi dengan Menkumham dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg)," jelas Anas.