Cerita di Balik Para Hakim Cuti Massal Sampai Jadi Perhatian Jokowi dan Prabowo
Berjubah hakim dan berpeluh keringat, mereka menuntut kenaikan gaji dan fasilitas.
Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar dipadati ratusan hakim pada Senin, 7 Oktober 2024. Berjubah hakim dan berpeluh keringat, mereka menuntut kenaikan gaji dan fasilitas. Ratusan hakim ini menggelar aksi setelah mengambil cuti massal.
Aksi demonstrasi ini sebagai bentuk solidaritas hakim. Mereka sama-sama menyuarakan keresahan atas penghasilan hakim yang tak berbanding lurus dengan kebutuhan. Dengan suara lantang, mereka mengungkit Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
"Melalui aksi damai ini kami melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi para hakim terutama kesejahteraan yang di atur dalam PP 94,” ujar Koordinator Aksi Hakim PN Makassar, Sibali.
Demo hakim menuntut kenaikan gaji tak hanya di Makassar. Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, puluhan hakim membentangkan spanduk berisi dukungan terhadap Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan aksi mogok kerja.
Mereka mengaku menjadi bagian hakim yang kesejahteraannya belum terjamin. Tak hanya membentangkan spanduk, mereka juga memasang pita merah putih di lengan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah.
Gaji Tak Naik 12 Tahun
Masriati, salah satu hakim mengaku selama menjadi ujung tombak penegakan hukum harus mengatur kebutuhan keluarga dengan penghasilan yang masih minim. Di satu sisi, dia harus tetap memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya.
Di saat penghasilan sebagai hakim tak berbanding lurus dengan kebutuhan, Masriati mengaku tetap bekerja profesional. Dia harus menjalankan tugasnya karena menjadi tanggungjawab sebagai hakim.
"Saya bisa pimpin 46 sidang sehari, ada sidang perdata, korupsi, dan pidana khusus," kata Masriati.
Banyaknya sidang yang mesti dijalani, membuat Masriati sering pulang larut malam. Dia bahkan biasa baru tiba di rumah tengah malam karena padatnya persidangan.
Dengan tingginya beban kerja, Masriati memandang perlu pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi para hakim. Apalagi gaji tidak pernah dinaikkan selama belasan tahun.
"Selama 12 tahun kami rasakan itu, gaji tak naik-naik, sementara kebutuhan semakin besar. Belum lagi banyaknya sidang tak sebanding dengan gaji yang diberikan," kata Masriati.
Cerita serupa datang dari Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid. Menurutnya, sudah 12 tahun gaji hakim tak kunjung naik. Padahal, tunjangan jabatan habis untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Di tengah keterbatasan gaji, Fauzan merasakan sulit untuk memeriksa saksi dan menganalisis bukti-bukti persidangan dengan tenang. Karena hakim harus memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?" tanya Fauzan.
Pakai Pinjol untuk Mudik
Cerita pilu juga datang dari Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Jusran Ipandi. Saat beraudiensi dengan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Selasa (8/10), dia menceritakan ada hakim yang terpaksa memakai pinjaman online (online) agar bisa mudik.
“Kalau kami boleh bilang, ini maaf ya, cuma saya buka sedikit, bapak-bapak harus tahu. Teman kami Pak, ada yang buat pulang saja itu pinjam online Pak,” kata Jusran.
Kondisi ini menggambarkan hakim mengalami kesulitan ekonomi. Dia menilai, negara kurang memperhatikan kesejahteraan para hakim di Tanah Air. Dia berharap, pemerintah bisa segera mengambil sikap.
“Sempet teman-teman kami dikejar-kejar sama pinjol, gimana coba? Ini fakta,” ucap Jusran.
Absen Pemakaman Mertua karena Tak Punya Ongkos Pulang
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim), Aji Prakoso juga membagikan kisah tak kalah menyedikan. Dia mengaku absen menghadiri pemakaman mertua di Denpasar, Bali, karena tak memiliki ongkos pulang. Saat itu, dirinya ditugaskan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Kami tidak bisa untuk berada di permakaman orang tua kami. Saya harus menghibur istri saya, karena orang tuanya meninggal, ya orang tua saya juga dan menyampaikan permohonan maaf, bahwa kita tidak bisa pulang ke Denpasar pada saat itu," ucap Aji saat beraudiensi bersama pimpinan DPR, Selasa (8/10).
Menurut Aji, banyak kisah pahit dialami para hakim karena ekonomi. Selain tak bisa kembali ke kampung halaman, ada hakim yang harus bercerai karena kondisi keuangan.
Dia berharap, pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 142 persen. Aji lalu membandingkan permintaan hakim dengan kenaikan gaji pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai 300 persen.
"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen, tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai Kemenkeu. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," ujar Aji.
Gaji Hakim
Gaji hakim sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Dalam aturan tersebut, gaji pertama seorang hakim akan mengikuti gaji pokok dari PNS golongan IIIA.
Seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok per bulan yaitu sebesar Rp2 juta per bulan. Kemudian, hakim dengan masa kerja 2 tahun Rp2.125.700, 4 tahun Rp2.189.200, 6 tahun Rp2.254.600, 8 tahun Rp2.347.100. Sementara, gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E sebesar Rp4,9 juta per bulan.
Jokowi dan Prabowo Buka Suara
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki kesejahteraan para hakim. Namun, langkah itu baru dilakukan setelah Prabowo dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Prabowo menegaskan, dirinya menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan hakim. Sebab, kunci negara maju dan bebas korupsi adalah hakim-hakim yang tidak dapat dibeli atau disogok. Prabowo meminta para hakim untuk bersabar hingga dirinya dilantik sebagai Presiden RI.
"Kita semua harus bahu membahu yang kuat bantu yang lemah, yang lemah kita harus bersatu jadi negara kita sama-sama akan bangkit sama-sama akan makmur," ujar Prabowo.
Berbeda dengan Prabowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan Ham, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," jelas Jokowi