Mengeluh Tak Naik 12 Tahun, Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Hakim di Indonesia
Forum hakim Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Ini protes dari para hakim karena gaji tak naik 12 tahun
Forum hakim di Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini menjadi protes dari para hakim karena gaji yang tidak naik selama 12 tahun sejak 2012 silam.
Para hakim ini melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung demi memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan mereka dalam bekerja. Sebanyak 4 tuntutan disampaikan forum hakim kepada MA.
Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mendesak tunjangan par hakim harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.
"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," kata Fauzan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Fauzan menjelaskan besaran itu masuk akal lantaran para hakim sudah tidak naik gaji selama 12 tahun. "Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung," ujar Fauzan.
Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami Yang Mulia," tutup Fauzan.
Dari gerakan ini, sebenarnya berapa besaran gaji hakim di Indonesia yang katanya tidak naik sejak 2012? Simak ulasannya:
Gaji Hakim
Gaji hakim diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pertama seorang hakim akan mengikuti gaji pokok dari PNS golongan IIIA.
Dalam aturan itu, seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok per bulan yaitu sebesar Rp2 juta per bulan. Kemudian, hakim dengan masa kerja 2 tahun Rp2.125.700, 4 tahun Rp2.189.200, 6 tahun Rp2.254.600, 8 tahun Rp2.347.100
Sementara, gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E sebesar Rp4,9 juta per bulan.
Fasilitas untuk Hakim
Meskipun gaji pokoknya terlihat kecil, akan tetapi para hakim akan mendapatkan beberapa fasilitas lain seperti:
1.Tunjangan jabatan
2. Rumah dinas
3.Fasilitas transportasi
4. Jaminan kesehatan serta keamanan
5. Biaya perjalanan dinas
6. Penghasilan pensiun
7. Dan tunjangan lainnya
Tunjangan Hakim
Selain gaji pokok, seorang hakim akan mendapatkan tunjangan tiap bulan. Tunjangan ini bisa memiliki nominal tergantung dengan jabatan serta lokasi menjabat dari hakim. Adapun, rincian tunjangan hakim di Indonesia sebagai berikut:
Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta
Tunjangan Hakim Utama
Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta
Tunjangan Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta
Tunjangan Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 18,3 juta
Tunjangan Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta
Tunjangan Hakim Pratama Madya
Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta
Tunjangan Hakim Pratama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta
Tunjangan Hakim Pratama
Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta