Menkomdigi Bersih-bersih Internal, Pastikan Pecat Pegawai Terlibat Judi Online
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Menkomdigi Meutya Hafid memastikan bakal memberhentikan secara tidak hormat pegawainya yang terbukti terjerat kasus judol itu.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11).
- Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital
- Ini Peran dan Modus Pegawai Komdigi Cari Cuan dari Judi Online
- Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Peran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
- Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
Meutya mengatakan, penetapan tersangka tersebut, sebagai upaya bersih-bersih pada kementerian yang dipimpinnya.
"Ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," jelasnya.
Meutya menekankan, ia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online.
"Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri dengan Kapolda jadi intinya kemkomdigi mempersilakan untuk kepolisian silakan diperiksa. Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih," lanjut Meutya.
"Dan kita sudah tekankan kepada jajaran internal untuk mendukung. Dan kita keluarkan sekali lagi instruksi untuk mematuhi pakta integritas yang sebetulnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran kementerian komdigi untuk sama-sama melawan judi online," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Polisi mengatakan para pegawai Komdigi itu berperan mengamankan 1.000 situs judi online agar tak kena blokir.
Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11).
"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak ke-blokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Pelaku menjelaskan, membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp5 juta per bulan.
"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji). Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.
Pelaku ini mengatakan, mereka bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya, mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tidak seluruh situs ditindak. Misalnya, ditemukan 5.000 situs.
Dari situ, hanya 4.000 situs yang diblokir. Sisanya, dibina dalam arti dijaga supaya tidak terkena blokir.
"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk, ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar dia.
Lebih lanjut, Pelaku mengatakan aksinya tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri.
"Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujar dia.