Menkum HAM: Bebas bersyarat, Antasari bisa wajib lapor secara online
"Dia sudah bebas, pembebasan bersyarat kan ada ketentuan-ketentuannya sehingga dia masih perlu wajib lapor. Kita akan buat sistem online untuk wajib lapor tersebut," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, mantan ketua KPK Antasari Azhar yang akan bebas bersyarat dalam waktu dekat ini dapat melaporkan diri secara daring (online). Menurut Yasonna, pihaknya akan menyiapkan sistem lapor online untuk Antasari.
"Dia sudah bebas, pembebasan bersyarat kan ada ketentuan-ketentuannya sehingga dia masih perlu wajib lapor. Kita akan buat sistem online untuk wajib lapor tersebut," kata Yasonna seperti dilansir Antara, Senin (7/11).
Menurut Yasonna, pihaknya memang sedang mengembangkan wajib lapor secara daring tersebut, sehingga Antasari tidak perlu melaporkan diri secara fisik.
"Jadi secara fisik dia tidak perlu hadir, tetapi kita tahu di mana dia berada dan bagaimana laporannya, sistem ini sedang kita kembangkan," jelas Yasonna.
Dia juga memastikan Antasari Azhar akan dibebaskan pada 10 November bertepatan saat Hari Pahlawan. Pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Antasari mendapatkan remisi maksimal enam bulan.
Seperti diketahui, Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Antasari pernah mengatakan akan mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum setelah bebas dari penjara.