Menkum HAM sarankan Jokowi angkat Ruki-Tumpak jadi Plt pimpinan KPK
Yasonna menyarankan sebaiknya Presiden menerbitkan Perppu yang berisi penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut angkat bicara soal kursi pimpinan KPK terancam kosong karena hampir seluruh komisioner di komisi anti-korupsi itu menjadi tersangka di Polri. Menurut Yasonna, jika pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara hukum seharusnya dinonaktifkan.
"Secara hukum mereka seharusnya dinonaktifkan. Ketentutan hukumnya begitu menurut UU KPK. Karena masalahnya masih begini, kalau benar AS diperiksa, ini membuat KPK tidak efektif," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (5/2).
Yasonna menyarankan sebaiknya Presiden menerbitkan Perppu yang berisi penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Bahkan, Yasonna mengusulkan nama mantan pimpinan KPK untuk menjadi plt.
"(Plt) kewenangan presiden. Tetapi, sebaiknya mantan (pimpinan) KPK lalu. Ada Tumpak Hatorangan Panggabean, Taufiqurrahman Ruki yang kreadibilitasnya tidak diragukan. Tetapi, itu saran," jelasnya.
Diakui Yasonna, memang ada pemikiran untuk mempercepat pemilihan pimpinan KPK. Hal ini agar penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif.
"Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup. Sampai nanti kita buat pansel berikutnya," terang Yasonna.