Menpan RB sebut Densus Tipikor bukan lembaga baru
Dia mengatakan, Densus Tipikor merupakan penyempurnaan dari unit serupa sebelumnya di Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Bareskrim Polri.
Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Antikorupsi. Hal ini diputuskan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri dan pihak terkait ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur membantah bahwa Densus Tipikor merupakan lembaga baru di Mabes Polri apabila disetujui untuk dibentuk. Dia mengatakan, Densus Tipikor merupakan penyempurnaan dari unit serupa sebelumnya di Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Bareskrim Polri.
"Ini tidak membentuk kelembagaan baru," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Asman, apabila dibentuk, Densus Tipikor akan menguatkan fungsi dari unit sebelumnya. Dia mencontohkan, terkait penanganan korupsi nantinya dapat 'terpusat' di Densus Tipikor.
"Cuma meningkatkan fungsinya yang tadi koordinasinya terputus sekarang bisa jadi satu kesatuan dari pusat sampai daerah misalnya Mabes Polri bisa menjadi komando dari organisasi itu," ujar Politikus PAN ini.
Seperti diketahui, usai rapat di Istana Merdeka yang dipimpin oleh Presiden Jokowi tersebut, pembentukan Densus Anti Korupsi dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya.
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan, pemerintah akan mendalami usulan pembentukan Densus Antikorupsi. Seluruh masukan dari berbagai elemen sudah dikantongi Presiden Jokowi.
"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," ujarnya.