Menteri Hanif Dhakiri komitmen selesaikan PHK karyawan MNC Group
Menteri Hanif Dhakiri pada Rabu sore kemarin menerima perwakilan dari AJI dan FSPM Independen yang mendampingi karyawan korban PHK Koran Sindo. Selama satu setengah jam Hanif mendengar keluh kesah sejumlah karyawan yang masih belum dibayarkan pesangon oleh manajemen Koran Sindo.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berkomitmen menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Sindo. Bahkan katanya, sejak awal dia terus memonitor perkembangan penyelesaian PHK Koran Sindo termasuk media lain di bawah MNC Group.
"Kemenaker membuka diri kok untuk saling update, mari kita sama-sama mencari jalan solusi," katanya di hadapan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen), Rabu (9/8/2017) di ruangan kerjanya.
Menteri Hanif Dhakiri pada Rabu sore kemarin menerima perwakilan dari AJI dan FSPM Independen yang mendampingi karyawan korban PHK Koran Sindo. Selama satu setengah jam Hanif mendengar keluh kesah sejumlah karyawan yang masih belum dibayarkan pesangon oleh manajemen Koran Sindo.
"Tentu kita mendorong penyelesaiannya lewat Bipartit. Kalau masih di sini kita bisa bantu tekan tapi jika mentok akhirnya kan lari ke PHI, masuk ke ranah yudisial, kita tidak bisa intervensi lagi,"katanya.
Hanif sangat memahami industri media kini terutama platform cetak, tengah menghadapi tantangan besar. Akibat perkembangan teknologi memicu perubahan model bisnis. Menurutnya, sulit menghindari untuk tidak muncul persoalan ketenagakerjaan seperti phk sebagai dampak dari efisiensi. Namun, meski langkah PHK adalah hak setiap perusahaan, konsen kemenaker tegas Hanif tetap pada dua hal. Yakni proses PHK dan pemenuhan hak.
"Silakan saja perusahaan bebas melakukan PHK selama prosesnya benar sesuai dengan aturan. Dalam konteks ini penutupan biro misalnya, harus diajak berdialog dulu. Kalau tidak berarti prosesnya tidak benar," katanya.
Konsen berikutnya mengenai pemenuhan hak. Menurut Hanif, pemenuhan hak pesangon basis utamanya ialah mendorong negosiasi bipartit dimana acuan kerangka penyelesaian sudah jelas dalam aturan perundang-undangan. Hanif mengatakan, nilai hak pesangon di bawah ketentuan mungkin masih bisa dimaklumi bila itu terjadi pada PHK perusahaan berskala UMKM.
"Kalau UMKM bisa lah cincai di bawah standar, kita bisa maklum. Tapi kalau perusahaan besar tentu ini tidak benar," katanya.
Hanif pun meminta Dirjen PHI dan Jaminan Sosial yang ikut dalam pertemuan, agar intens mengawal kasus PHK karyawan Koran Sindo. "Undang lagi manajemen Sindo supaya ketemu win-win solusi," katanya.
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Hayani Rumondang, menjelaskan, sejak menerima pengaduan PHK Koran Sindo, direktorat yang dipimpinnya melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, pada pertemuan terakhir 10 Juli lalu yang dihadiri pihak karyawan dan manajemen, ditjen PHI mendorong agar keduanya memaksimalkan perundingan bipartit hingga akhir Juli.
"Karena bipartit merupakan merupakan prosedur penyelesaian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," katanya.
Dia menambahkan, pada tanggal 25 Juli manajemen PT MNI memang pernah mengajukan surat meminta perpanjangan proses bipartit sampai 31 Agustus. Manajemen, sebut Yani, juga melaporkan bahwa hampir semua biro, penyelesaian hak pesangon beberapa karyawannya sudah selesai.
"Di situ kami tahu biro-biro mana yang masih belum selesai, seperti Jatim, Jateng, dan Palembang. hari ini, berdasarkan update perkembangan dari teman-teman, tentu kami perlu mengundang mereka lagi dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Di sisi lain, pihak karyawan mengatakan, belakangan manajemen selalu menghindari isi pertemuan bipartit dituangkan ke dalam risalah. Ketua Paguyuban Karyawan PHK Sindo Jatim Tarmuji Talmacsi mengatakan, setelah hampir dua bulan menuntut, manajemen ternyata hanya bersedia menaikkan pesangon nilai pesangon 1 PMTK dari tawaran awal 2-4 bulan upah/gaji.
"Kenapa sepuluh tahun kami bekerja hanya dinilai 2 bulan upah. Sampai akhir Juli ditunggu tidak ada kemajuan, setelah dua bulan ditunggu mereka menaikkan 1 PMTK," katanya.
Karyawan pun kata Tarmuji, menduga manajemen sengaja mengulur-ulur waktu biar perjuangan ini melelahkan dan kemudian rontok.
"Terbukti dengan cara itu membuat psikologis kami terganggu, beberapa teman yang berhadapan dengan desakan ekonomi, akhirnya menerima (tawaran perusahaan)," kata Tarmuji.
Aliansi Jurnalis Independen menyambut baik komitmen Menteri Hanif untuk menyelesaikan PHK Karyawan Koran Sindo. Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyampaikan, masalah ketenagakerjaan media menjadi concern AJI saat ini dan ke depan menurutnya, trend PHK diprediksi akan terus terjadi.
"Trend itu terbaca sejak dua tahun terakhir ada yang namanya sunset media, terutama yang platform cetak. Ini yang kita rasakan," katanya.
AJI pada pertemuan dengan Menaker Hanif, juga menyerahkan Buku Laporan Akhir Tahun AJI 2017 yang banyak mengupas sisi sunset bisnis industri media media. Suwarjono mengatakan, ada dua isu utama di media cetak yaitu pengurangan oplah akibat pergeseran pembaca yang beralih ke online dan dari sisi bisnisnya. Lantaran pelanggannya, berkurang mengakibatkan pemasang iklan juga berkurang.
"Akhirnya berdampak pada efisiensi dan penutupan besar-besaran. Ada banyak sebetulnya yang mem-PHK-kan karyawan, tapi sebagian bisa beres di urusan pesangon tidak sampai ribut-ribut," katanya.