PHK Hingga KDRT jadi Pemicu Utama Kasus Perceraian
Banyak pekerja yang mengalami PHK sehingga berpengaruh pada perekonomian keluarga.
Angka perceraian di Sumatera Selatan cukup tinggi atau berada di peringkat ke 10 di Indonesia. Salah satu pemicu utamnya, dampak himpitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 574 kasus perceraian di Sumsel pada 2023.
"Ada 574 kasus perceraian di Sumsel pada tahun lalu, meningkat dari tahun sebelumnya," ungkap Kepala BPS Sumsel Mohammad Wahyu Yulianto, Jumat (12/9).
Wahyu menilai, faktor ekonomi menjadi penyumbang terbesar penyebab perceraian. Apalagi, pada saat itu banyak pekerja yang mengalami PHK sehingga berpengaruh pada perekonomian keluarga.
Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor lain yang memicu perceraian. KDRT mayoritas dialami pihak perempuan sehingga memilih berpisah dengan suaminya.
Data terbaru terhitung Januari-Juni 2024, jumlah perceraian di Sumsel sebanyak 91 kasus. Data itu diperoleh dari Pengadilan Agama Palembang.
Tingginya angka perceraian membuat Sumsel berada di peringkat 10 secara nasional. Sementara di urutan pertama berada di Jawa Barat dengan 37.380 ribu kasus, disusul Jawa Timur 33.570 ribu kasus, Jawa Tengah 23.180 ribu kasus, Lampung 2.838 kasus, DKI Jakarta 2.452 kasus, Kalimantan Timur 766 kasus, Sumatera Utara 665 kasus, DI Yogyakarta, 583 kasus, dan Sumsel 574 kasus.
"Sumsel di urutan sepuluh besar dan tertinggi ketiga untuk pulau Sumatera setelah Sumut dan Lampung," kata Wahyu.