Menteri Jokowi belum ada yang laporkan hartanya ke KPK
Padahal, KPK mengaku sudah mengirim surat kepada mereka supaya segera melaporkan hartanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai hari ini belum menerima selembar pun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari para menteri dalam Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal, KPK mengaku sudah mengirim surat kepada mereka supaya segera melaporkan hartanya sebagai syarat akuntabilitas dan keterbukaan pemerintahan.
"Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja, hingga hari ini belum ada yang melaporkan," tulis Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, melalui surat elektronik kepada awak media, Jumat (31/10).
Sementara itu, lanjut Johan, sampai hari ini KPK sudah menerima laporan dari tujuh mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Mereka menyerahkan laporan itu dalam waktu berbeda selepas lengser.
Para menteri dan wakil menteri kabinet SBY sudah melaporkan hartanya selepas menjabat adalah Syarifuddin Hasan, Dahlan Iskan, Azwar Abubakar, Alex SW Retraubun, MS Hidayat, Ani Ratnawati, Gusti Muhammad Hatta, Sudi Silalahi, Suswono, dan Mahmuddin Yasin.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mendesak supaya para pejabat tidak meremehkan pelaporan harta kekayaan. Sebab menurut dia, hal itu adalah salah satu bentuk pencegahan korupsi.
"Kan pencegahan itu juga penting dalam pemberantasan korupsi. Seperti sekarang kita dengan imbauan agar pejabat-pejabat publik, baik yang ada di legislatif maupun eksekutif segera melaporkan harta kekayaannya," katanya.
Tak hanya itu, Zulkarnain juga meminta para menteri di era Kabinet Indonesia Bersatu dan Kabinet Kerja peka dan awas terhadap percobaan korupsi. Utamanya soal sogokan dan pemberian dengan imbalan (gratifikasi).
"Mengembalikan atau melaporkan gratifikasi atau suap di lingkungan instansinya masing-masing," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain juga mengaku sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta dari para menteri Jokowi maupun anggota DPR.
"Saya rasa belum ada. Tapi KPK telah memberikan surat," ujar Zulkarnain.