Menteri Marwan larang dana desa untuk bangun kantor desa
"Tapi dengan catatan bahwa kalau sudah terlanjur pertanggungjawabannya yang benar."
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Djafar melarang dana desa digunakan untuk membangun kantor desa. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dana desa yang dicairkan sebanyak tiga tahap ini harus digunakan untuk membangun infrastruktur.
"Peraturan Menteri masih untuk pembangunan infrastruktur. Permen tiga menteri juga untuk infrastruktur. SKB tiga menteri Undang-Undang Desa masih untuk membangun infrastruktur. Ikuti itu dulu lah," tegas Menteri Marwan saat acara dialog dan sosialisasi tentang dana desa dan membuka pameran potensi desa di Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/11).
Jika dana desa yang sudah dicairkan pemerintah masih dalam dua tahap ini sudah terlanjur digunakan untuk membangun kantor desa, Marwan menyatakan tidak akan mempersoalkan. Namun, dirinya mengimbau agar kepala desa membuat laporan secara lengkap.
"Kalau sudah terlanjur mau apa lagi. Kita tidak apa-apa. Tapi dengan catatan bahwa kalau sudah terlanjur pertanggungjawabannya yang benar. Yang terlanjur berarti tahap pertama kan. Tahap selanjutnya ya jangan untuk membangun kantor desa dulu," ungkapnya.
Tujuan dana desa untuk membangun infrastruktur adalah supaya bisa memperkaya potensi tumbuh dan berkembangnya potensi desa tersebut.
"Kita fokus infrastruktur karena itu akan memperkuat sekaligus memperkaya potensi pertumbuhan desa," ujarnya.
Marwan juga menyatakan jika proses pencairan dana desa yang awalnya secara bertahap akan diusulkan revisinya kembali kepada Presiden Jokowi supaya dana desa dicairkan dalam satu tahap.
"Revisinya juga tahun depan. Setelah kita melihat dinamika di lapangan penyaluran dana desa itu terhambat faktor birokratik, maka hal-hal yang menyangkut penghambatan faktor birokratik itu akan kita pangkas mellaui revisi terbatas Undang-undang Desa," tuturnya.
Marwan beralasan usulanya jika pencairan secara satu tahap ini program pembangunan desa akan cepat terlaksana dan hasilnya bisa dilihat dan dinikmati secara langsung oleh warga.
"Jadi memang itu salah satu opsi biar bisa diberikan semuanya, biar program dan kegiatanya betul-betul kelihatan. Kalau bertahap, yang pertama Rp 30 juta. Sampai Rp 40 juta itu nggak kelihatan itu. Beda kalau diberikan Rp 100 juta atau Rp 200 juta untuk bangun jalanya, irigasinya atau polindesnya itu sekali bangun akan kelihatan," ungkapnya.
Kemudian alasan Marwan yang kedua penyaluran tiga tahap itu secara tidak langsung menghambat proses penyaluran.
"Yang kedua, dengan penyaluran tiga tahap itu juga memperlambat proses penyaluran. Sehingga kalau langsung mempercepat penyaluran maupun mempercepat proses pencairan dana. Itu alasanya kenapa saya punya pemikiran satu tahap bukan tiga tahap itu alasanya," pungkasnya.