Menunggu gebrakan Budi Waseso di BNN, bandar narkoba harus was-was
Prioritas utamanya adalah pencegahan kejahatan narkotika.
Komjen Budi Waseso telah dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No: 139/M Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala BNN.
Selain itu, rujukan untuk pengangkatan Kabareskrim juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri No: ST/1847/IX/2015, tanggal 03 September 2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Sebagai Kepala BNN yang baru, Budi Waseso nampaknya tidak akan menghilangkan gayanya dalam menangani kasus. Sebab, saat ini dia dihadapkan pada tantangan status Indonesia sebagai negara darurat narkoba sejak akhir tahun 2014 silam.
Tak hanya itu, berdasarkan data terakhir BNN, dari gerakan rehabilitasi 100 ribu pemakai dan penyalahguna narkotika yang digaungkan oleh BNN, Kemensos, dan Kemenkes, hingga kini baru mencapai 23 ribu.
Oleh karena itu, dia menyatakan siap mendukung penuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghukum mati setiap bandar narkoba. "Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok (dengan saya)," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia sudah masif. Oleh karena itu, prioritas utama yang akan dilakukan setelah dirinya menjadi Kepala BNN adalah mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya bagian yang mengatur soal rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Budi Waseso menambahkan, UU tersebut sering kali dimanfaatkan bandar narkoba untuk menghindari penegakan hukum. Para bandar yang tertangkap banyak yang mengaku sebagai pengguna narkoba agar hukumannya ringan, atau menjalani rehabilitasi saja.
"Undang-undang bisa diubah. Biar tidak ada lagi berlindung pada pengguna," ujar Waseso.
Selain menjadi celah bagi bandar narkoba untuk menghindari hukuman, kata Waseso, UU Nomor 35 yang mengharuskan pengguna narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi telah merugikan negara.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar generasi muda rusak," ujarnya.
Namun, tugas pertama yang akan dikerjakannya sebagai Kepala BNN adalah mengevaluasi lembaga anti-narkotika tersebut. Salah satunya mengambil langkah-langkah yang dianggapnya efektif dalam memberantas peredaran narkotika.
"Nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (7/9).
Namun demikian, Waseso menambahkan, wacana merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 bukan prioritasnya sebagai Kepala BNN. Prioritas utamanya adalah pencegahan kejahatan narkotika.