Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun
Alat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom menyoroti dampak narkoba pada kekerasan seksual, seperti pada kasus pembunuhan NKS (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
"Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya adalah buronan narkoba enam tahun," kata Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9), demikian dikutip Antara.
Marthinus mengungkapkan bahwa ditemukan alat penghisap narkoba di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
"Artinya narkoba ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual," ujar Marthinus.
Oleh karena itu, Marthinus berkomitmen untuk memberantas narkoba lebih masif lagi guna mencegah maraknya kejahatan-kejahatan lain di lingkungan masyarakat.
Apabila tidak dilakukan pendekatan dan pemberantasan secara komprehensif, kata Marthinus, masyarakat harus siap-siap berhadapan dengan kejahatan jalanan yang semakin masif.
"Karena penggunaan narkoba hari ini juga masuk ke anak-anak," kata Marthinus.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, ditemukan jenazah seorang perempuan berinisial NKS (18) yang terkubur tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Lokasi korban dikubur jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah korban.
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan ini diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Pada Kamis (19/9), jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26), yang merupakan tersangka pembunuh NKS (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, yang ditemukan tewas terkubur beberapa waktu lalu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut serta menggali informasi keterlibatan tersangka lainnya.