Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum bandar narkoba.
Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum bandar narkoba.
Menurutnya, pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga. Termasuk, kepada seseorang yang menjadi bandar narkoba, penyidik akan memprosesnya sampai tuntas.
merdeka.com
"Saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum, tapi yang namanya pengguna kita rehab," katanya.
"Kita udah bikin STR sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar. Dia masih punya hak asasi manusia jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tambah dia.
Sebelumnya, Tersangka AKP S, anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap usai melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban berinisial DK (38) yang meninggal dunia.
Ipik mengatakan AKP S ditangkap delapan hari lalu, ketika bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai buronan atas kasus tersangka narkoba DK yang tewas dianiaya.
"Kira-kira sudah 8 hari. Tertangkap di Bandung," ujarnya.
Ditangkapnya AKP S turut melengkapi total tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sehingga berkas ke delapan tersangka akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.
"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," katanya.
Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan ogah keluar dari penjara dengan alasan betah. Polisi yang bertugas bahkan sempat mengusir dan memintanya untuk segera berkemas pulang.
Baca Selengkapnya