Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia
Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dan deradikalisasi.
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan tiga cara menangani narkotika di Indonesia. Tiga hal itu adalah penegakan hukum melalui suatu operasi intelijen, pencegahan dan rehabilitasi.
Marthinus yang merupakan mantan Kepala Densus 88 ini, pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
"Paling tidak pendekatannya ada tiga pendekatan besar, yaitu penegakan hukum melalui suatu operasi pengumpulan informasi intelijen, kemudian pencegahan, dan yang ketiga adalah rehabilitasi," kata Marthinus di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Menurut Marthinus, terorisme adalah mindset dan ideologi yang menyerang pemikiran. Sedangkan, narkotika menyerang keinginan atau kehendak.
Marthinus mengatakan, dua hal itu berbeda namun bisa dirumuskan dengan tiga pola penanganan pelaku narkotika seperti pendekatan hukum, pencegahan dan rehabilitasi. Penanganan itu menggunakan dua patron yang berbeda.
"Tapi paling tidak kita akan melakukan pemetaan untuk melihat atau mengasesmen setiap pelaku untuk melihat motivasinya apa," ujar Marthinus.
Marthinus juga bakal memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberhentikan suplai. Kemudian menyadarkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan untuk mengecilkan, bahkan mengurangi permintaan narkotika.
"Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris," pungkasnya.