Menunggu Rizieq Syihab bersaksi di sidang Ahok
Berdasarkan daftar yang diserahkan mereka, hanya tersisa lima orang saksi lagi yang akan didatangkan termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua kali sidang lagi untuk menghadirkan saksi ahli. Mengingat berdasarkan daftar yang diserahkan mereka, hanya tersisa lima orang saksi lagi yang akan didatangkan termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, tidak ada masalah dengan permintaan majelis hakim mengenai pembatasan waktu tersebut. Sebab Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto khawatir sidang akan berlarut jika tanpa pembatasan.
"Iya, karena ahli saya tinggal lima. Jadi permintaan majelis saya kira logis," kata Ali di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) malam.
Dia mengungkapkan, lima orang saksi ahli tersebut merangkum tiga bidang, pidana, bahasa dan agama. Salah satu saksi ahli agama yang rencananya akan dihadirkan adalah Rizieq Syihab. Walaupun belum dapat diketahui kapan rencana menghadirkannya.
"Belum tahu, biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini," tutupnya.
Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan jatah dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahlinya. Karena dalam catatannya mereka hanya tinggal memiliki lima orang saksi ahli untuk dihadirkan.
"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 dan 13 berikutnya, majelis hakim menyerahkan ke JPU untuk menentukan siapa saksi yang pertama memberikan keterangan.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1 atau 2 - 3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," terangnya.
Dwiarso khawatir, jika tidak membatasi pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, persidangan akan memakan waktu lama. "Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur," tutupnya.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Baca juga:
Saksi ahli nilai ucapan Ahok dipotong atau tidak, artinya tetap sama
Menyudutkan Ahok di meja hijau
Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI
Tak lihat utuh video Ahok,saksi 'yang dicari pidananya bukan pidato'
Muhammadiyah: Pilih pemimpin karena agama tak melanggar konstitusi
Ahli pidana sebut saksi pelapor kasus Ahok tak harus ada di TKP