Menyorot Kebijakan Kontroversi Gubernur Viktor Laiskodat Sekolah Jam 5 Pagi
Kemendikbudristek juga merespons kebijakan baru di Dinas Pendidikan NTT. Kemendikbudristek langsung melakukan koordinasi dengan Pemda setempat.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, membuat kebijakan kontroversi. Dia menerapkan aturan soal jam belajar pelajar SMA dan SMK.
Dalam kebijakannya, Viktor mengatur jam belajar dimulai dari jam 5 pagi. Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja.
-
Apa latar belakang pendidikan Kiran, cucu Soekarno? Kiran, 18 tahun, baru lulus dari Sevenoaks School di Inggris.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam? Pada abad 18-19 Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Apa yang dibahas dalam pidato lucu tentang pendidikan? Pada kesempatan ini, saya bermaksud menyampaikan tema terkait, terutama mengenai minat membaca buku.
-
Di mana Frederik Kiran bersekolah? Frederik Kiran, yang lahir pada tahun 2006, telah menyelesaikan pendidikan SMA-nya di Sevenoaks School di Kent, Inggris, dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Viktor memberikan gambaran bagaimana nantinya bila kebijakan siswa SMA dan SMK jika masuk jam 5 pagi.
"SMP enggak boleh karena mereka masih belum. SMA ya tidur mulai jam 10. 10, 11, 12, 1, 2, 3, 4 udah. Udah 6 jam. Jam 4 udah bangun, mandi setengah jam, setengah jam perjalanan di kota ini kan enggak jauh 30 menit sampai sekolah," ujar Viktor dalam sebuah rekaman video.
Dia menyadari kebijakan itu pasti terasa berat dijalani. Tapi, katanya, kebijakan itu harus dimulai.
"Mulai (perubahan) pasti berat ini. Kalian guru-guru, kepala sekolah belum pernah. Tapi tidak hal baru yang mudah," lanjutnya.
Saat ini, kebijakan tersebut sudah diberlakukan di SMA Negeri 6 Sikumana Kupang. Terhitung sejak Senin 27 Februari 2023 kemarin.
Dari sebuah video yang viral, terlihat lingkungan sekolah masih gelap. Tetapi, guru-guru dan kepala sekolah sudah berdatangan.
Guru yang memegang kamera mengatakan jam 05.03 WITA semua guru harus sudah masuk kelas. Padahal belum ada satu orang murid di kelas.
"Tadi saya apel pagi jam 4 lewat 30 menit. Saya dapat siswa 1 sambil apel pagi Arif datang jadi 2 orang," ujarnya dalam video.
DPRD NTT menyoroti kebijakan itu. Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, menilai aturan yang dibuat Laiskodat tidak berdasarkan kajian. Dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mencabut aturan tersebut.
"Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi riil pendidikan kita di NTT," ujar politikus PDI-P ini.
Kebijakan itu juga mendapat sorotan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton. Menurutnya, kebijakan yang dibuat Gubernur Viktor Laiskodat menunjukkan takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi pada Gubernur NTT.
"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.
Kemendikbudristek juga merespons kebijakan baru di Dinas Pendidikan NTT. Kemendikbudristek langsung melakukan koordinasi dengan Pemda setempat.
"Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto.
Ditambahkan Ketua Komisi X DPR RI, Saiful Huda, Kemendikbud harus segera turun tangan merespons kebijakan Pemprov NTT soal jam belajar dimulai pukul 5 pagi.
"Tinggal mengambil langkah saja Kemendikbud, saya kira konteksnya Kemendikbud perlu merespons memastikan apakah memajukan jam masuk sekolah itu standar enggak sih," ujar Huda ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Politikus PKB ini mengatakan, kewenangan waktu sekolah memang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau gubernur. Tetapi, sebaiknya dikonsultasikan lebih dahulu dengan Kemendikbud sebelum diterapkan. Perlu dilihat aspek psikologis dan sosiologis kebijakan tersebut.
"Saya kira tepatnya dikonsulatasikan ke Kemendikbud, apakah perubahan jadwal masuk sekolah jam 5 itu secara psikologis secara sosiologis itu tepat enggak sih, kira-kira begitu. Itu saya kira perlu dan analisis objektif itu saya kira nanti bisa dipegang semua pihak," ujar Huda.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/lia)