Miranda Goeltom tidak dapat remisi Natal
Pemberian remisi Miranda terbentur PP 99/2012 terkait pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom tidak mendapat remisi dari hukumannya pada Perayaan Natal tahun ini. Dari 8.900 narapidana berbagai kasus, Miranda tidak ada di dalam salah satunya.
"Miranda kan mau diajukan, tapi tidak ada remisi ya, tidak ada," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Yasonna mengatakan, pemberian remisi Miranda terbentur PP 99/2012 terkait pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Sejak PP itu berlaku, Miranda yang termasuk narapidana korupsi tidak mendapat remisi.
"Yang pasti Ibu Miranda enggak," ujarnya.
Saat ditanya napi koruptor siapa lagi yang tidak mendapat remisi, Yasonna mengaku tidak tahu. Yang jelas, untuk kasus yang besar, seperti Miranda, tidak mendapat remisi.
"Saya enggak tahu yang di daerah ya, kalau yang di Jakarta yang high profile case gak ada," ujarnya.
Sebelumnya, kasasi Miranda ditolak Mahkamah Agung. Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus cek pelawat yang diberikan kepada anggota Komisi XI DPR saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.