MK tolak gugatan Farhat Abbas terkait Pilkada Kolaka
Dengan putusan itu, MK memenangkan pasangan nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafie dan M Jayadin.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemohon dalam sengketa itu salah satunya pasangan nomor urut 3 atau pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Lamamba dengan nomor perkara 169/PHPU.D-XI/2013.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Farhat yang meminta MK untuk membatalkan hasil pilkada Kabupaten Kolaka. Selain itu Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak menyertakan pasangan calon nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafei dan M. Jayadin.
"Dalil pemohon dan bukti keterangan lainnya tidak membuktikan apapun dan tidak beralasan menurut hukum. Setiap dalil saksi lainnya hanya dugaan seporadis semata, tak menunjukkan pelanggaran sistematis," kata hakim Arief Hidayat membacakan pertimbangan mahkamah di Ruang Sidang MK, Senin (2/12).
Dengan alasan dan pertimbangan itu mahkamah menolak permohonan pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba. "Amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya," papar hakim pimpinan sidang Hamdan Zoelva.
Dengan putusan itu, MK memenangkan pasangan nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafie dan M Jayadin. Itu tidak lain karena MK juga menolak gugatan sengketa yang sama dari Pemohon nomor urut 5 atau Amir Sahaka dengan nomor perkara 170/PHPU.D-XI/2013.