Modal janji manis, pengangguran ini kuras harta enam mahasiswi
"Agar dilihat sebagai pria idaman, pelaku sengaja menginap di hotel atau kos eksklusif," ungkap Akbar.
Polresta Yogyakarta menangkap seorang pemuda bernama Kusumo Hadi (30) warga Surabaya, Jawa Timur, karena melakukan penipuan terhadap enam orang mahasiswi. Bermodal bujuk rayu dan janji manis akan menikahi, Kusumo menguras uang dan harta milik enam mahasiswi yang telah dijadikannya pacar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan menceritakan bahwa Kusumo mencari korbannya dengan berbekal media sosial seperti facebook, line dan instagram. Lewat chat pribadi, Kusumo kemudian melancarkan bujuk rayunya hingga akhirnya korbannya mau dipacari.
"Kepada para korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya. Agar dilihat sebagai pria idaman, pelaku sengaja menginap di hotel atau kos eksklusif," ungkap Akbar, Jumat (10/2).
Akbar melanjutkan bahwa setelah berhasil mengajak korbannya berpacaran, pelaku mengaku bahwa dirinya sedang ada masalah dan meminta bantuan kepada para korban.
"Pelaku meminta korban uang dengan alasan orangtuanya meninggal hingga orangtuanya sedang sakit kanker sehingga membutuhkan uang banyak. Pelaku juga menjual beberapa barang milik korban," terang Akbar.
Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku pun menghilang. Curiga terhadap pelaku, sambung Akbar, salah seorang korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Yogyakarta. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu hotel di wilayah Sleman.
"Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku memacari enam perempuan dalam waktu hampir bersamaan. Semuanya korban masih berstatus mahasiswa," ujar Akbar.
Akbar menerangkan bahwa pelaku mengakui telah menjual barang pribadi milik korban seperti laptop, gadget dan cincin emas. Semua hasil penjualan, digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.
"Total kerugian diperkirakan hingga Rp 45 juta. Dari pelaku, kami menyita satu unit ponsel dan empat kartu ATM yang semua adalah milik korban," pungkas Akbar.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang pengelapan.