Modus cabuli ABG, TW ancam sebar video mesum
TW mengancam akan menyebarkan video mesum jika IN tidak mau melayani nafsu bejatnya untuk kedua kalinya.
Teknologi bersifat destruktif jika berada di tangan yang salah. Seperti di tangan TW (27) misalnya, pria asal Kalasan, Sleman, memanfaatkan teknologi untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Hal ini baru terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum, Luhur Supriyohadi membacakan surat dakwaan untuk TW yang ditangkap sejak Juli 2015 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (18/1) siang.
Dalam sidang perdananya itu jaksa membeberkan dugaan kebejatan TW terhadap IN (14), teman satu kampungnya. Dalam surat dakwaan diketahui TW mengancam akan menyebarkan video mesum jika IN tidak mau melayani nafsu bejatnya untuk kedua kalinya.
"Peristiwa terjadi pada 22 Juli 2015. Awalnya, terdakwa mengajak korban main ke rumahnya untuk menonton film dan memaksa saksi korban untuk berbuat mesum. Terdakwa merekam perbuatannya itu dengan video tanpa sepengetahuan korban," kata Luhur, Senin (18/1).
Setelah itu terdakwa pun beberapa kali mengajak korban berbuat mesum lagi. Namun korban terus menolak hingga membuat terdakwa mengancam akan menyebarkan video mesumnya bersama saksi korban.
"Ketakutan, korban menuruti kemauan terdakwa. Saat kembali pulang ke rumah, saksi KA, ayah korban membaca SMS dari terdakwa yang ditindaklanjuti dengan melaporkan ke kepolisian," tambahnya.
Pelaku pun didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2005 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.