Modus pura-pura pinjam, pemuda ini bawa kabur motor temannya
Tiga orang tersangka terlibat kasus penggelapan sepeda motor serta penadah barang hasil kejahatan tersebut ditangkap polisi di Kabupaten Kampar, Riau. Mereka ditangkap dengan pelbagai tuduhan.
Tiga orang tersangka terlibat kasus penggelapan sepeda motor serta penadah barang hasil kejahatan tersebut ditangkap polisi di Kabupaten Kampar, Riau. Mereka ditangkap dengan pelbagai tuduhan.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, ketiga pelaku yakni RE (20) warga Sei Pasa Kabupaten Pariaman Sumbar, DR(29) warga Kijang Rejo Kecamatan Tapung dan NF (23) warga Tampan Kota Pekanbaru.
Mereka ditangkap pada Rabu (26/10) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ketiganya diduga kuat terlibat penggelapan sepeda motor Honda Beat warna putih merah BA 3718 CW milik Ramadhan (15) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang," kata Edy, Kamis (27/10).
Dijelaskan Edy, peristiwa ini berawal pada Sabtu (22/10) sekira pukul 22.00 WIB, lalu. Saat itu korban sedang bermain internet di warung Sky di dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Di mana pelaku diketahui bernama Re mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna putih merah Nopol BA 3718 CW, dengan alasan ingin pergi ke warnet di jalan Garuda sakti Kecamatan Tampan.
"Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dengan menyerahkan kunci kontak sepeda motornya," ucapnya.
Namun, setelah ditunggu-tunggu mulai dari jam 22.00 WIB hingga jam 06.00 WIB esok harinya, ternyata pelaku belum juga kembali bersama sepeda motor yang dipinjamnya. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tambang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi pada Rabu (26/10) sekira pukul 16.00 WIB, bahwa korban telah berhasil mengamankan pelaku Re di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU C Nainggolan beserta 3 orang anggota unit reskrim menjemput pelaku," kata Edy.
Dari penangkapan Re ini, lalu dilakukan pengembangan dan pelaku langsung diinterogasi dan didapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seseorang inisial Dr di simpang Obor, Kecamatan Tapung.
"Namun, penjualan itu melalui perantara Nf, tanpa buang waktu tim langsung melakukan penangkapan terhadap Nf di warnet, tepatnya di jalan Garuda Sakti," terang Edy.
Setelah pelaku Nf diamankan, tim Polsek Tambang langsung turun ke daerah simpang Obor Kecamatan Tapung. Dan saat di Tapung, dibantu Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Asdisyah dan dua orang anggota Polsek Tapung.
"Dr akhirnya berhasil diamankan bersama sepeda motor milik korban, saat berada di jalan Jalur Merah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung," terangnya.