MoU Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan HKBP sejarah baru RI
Kerja sama tersebut sebelumnya pernah juga dilakukan dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi asset milik gereja HKBP. Kerja sama tersebut sebelumnya pernah juga dilakukan BPN dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Penandatanganan MoU Kementerian ATR/BPN dengan HKBP ini adalah sejarah baru bagi Indonesia. Setelah sebelumnya Kementerian ATR/BPN tanda tangani MoU serupa dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kali ini dengan HKBP yang juga gereja terbesar di Asia Tenggara," ujar Martin Manurung, warga HKBP yang juga Ketua DPP NasDem kala menyaksikan penandatanganan MOU tersebut kepada wartawan di Kementerian ATR/ BPN, Senin (7/12).
Dengan MoU itu, ujar Martin, maka baik HKBP maupun pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan terkait sertifikasi aset milik lembaga-lembaga keagamaan.
"Dengan MoU tersebut, lembaga agama seperti NU,Muhammadiyah dan HKBP dapat memiliki kepastian hukum yang lebih jelas terkait asset-asset miliknya, seperti Rumah Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, dan lain-lain," kata Martin.
Bagi pemerintah Indonesia, lanjut Martin, MoU tersebut akan membantu untuk memperbaiki pendataan dan juga meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Saat ini, pemerintah tak hanya menunggu dan menjadi 'tuan', tetapi Kementerian ATR/BPN menjemput bola dan menjadi pelayan bagi masyarakat. Saya berharap penandatanganan MOU dengan HKBP ini dapat ditindaklanjuti dengan baik di lapangan," simpul Martin.