Mudik bawa 500 gram sabu, TKI asal Aceh terancam hukuman mati
Fakhruddin mengaku sabu bawaannya milik orang lain. Dia merupakan kurir yang diupah Rp 10 juta.
Seorang TKI, Fakhruddin (22) ditangkap polisi di Perairan Asahan, Sumatera Utara. Dia kedapatan membawa 500 gram sabu dalam perjalanan pulang dari Malaysia.
Informasi dihimpun, Fakhruddin ditangkap patroli Polair Polres Tanjung Balai, Kamis (25/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Ketika itu warga Dusun Kubutu, Desa Cebrek, Syamtalira Bayu, Aceh Utara ini sedang berada di kapal tongkang yang berlayar dari Malaysia.
"Petugas kita mengamankan tersangka di sekitar perairan Selat Malaka, tepatnya di kawasan Tanjung Jumpul Kuala Bagan Asahan," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan.
Penangkapan Fakhruddin berawal dari kecurigaan petugas patroli Polair terhadap satu kapal yang berlayar ke Kuala Bagan Asahan. Kapal tanpa nomor selar itu pun dihentikan dan diperiksa.
Di dalam kapal terdapat sekitar 40 TKI yang ingin pulang ke Indonesia. Petugas pun melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, Fakhruddin diketahui membawa sabu. "Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 500 gram sabu, tas punggung, HP, uang RM 6 dan Rp 200 ribu," jelas Ayep.
Fakhruddin mengaku diupah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu ke Aceh. Dia diperintah seorang Indonesia yang tinggal di Malaysia. Polisi masih mengembangkan penangkapan ini.
"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) subs 115 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelas Ayep.