Mudik bermobil dinas, Menteri Yuddy tak contohkan pimpinan yang baik
Menurut KPK secara prinsip barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi, termasuk penggunaannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan akan larangan mudik lebaran bagi PNS di seluruh Indonesia untuk menggunakan mobil dinas. Namun ironisnya, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan contoh yang baik dari Menteri Yuddy sendiri.
"Mulai 1 Juli atau Jumat nanti, semua mobil operasional atau kendaraan dinas harus di tempat. Mobil operasional tak boleh digunakan sampai tanggal 10 Juli mendatang," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan, Rabu (29/6) lalu.
Menteri Yuddy justru menggunakan mobil dinas saat mudik ke Bandung pada Rabu (6/7). Karena dinilai tak memberi contoh yang baik kepada masyarakat maupun bawahannya di Internal KemenPAN RB, Menteri Yuddy banjir kecaman.
Tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Yuddy. KPK menyayangkan penggunaan mobil dinas oleh Menteri Yuddy untuk mudik ke Bandung bersama keluarga.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan, secara prinsip barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi, termasuk penggunaannya. Hal ini menurutnya sudah termaktub jelas pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Giri kembali mengatakan jika sudah ada peraturan seperti itu seharusnya para pejabat negara menjalani peraturan yang berlaku.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," kata Giri, Rabu (13/7).
"Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," imbuh dia.
Anehnya, Menteri Yuddy tak terima dengan kritikan KPK tersebut. Padahal Menteri Yuddy sejak awal yang mengeluarkan kebijakan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Bahkan, menteri asal Partai Hanura itu mengancam bakal menindak tegas bagi mereka yang tak mematuhi aturannya.
Yuddy malah mempertanyakan kritikan KPK. Menurut dia, fasilitas negara bisa digunakan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat negara.
"KPK harus lihat-lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi, pake mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya. Yang tak boleh itu kendaraan dinas ops," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Yuddy bahkan mengambil contoh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mudik ke Makassar. Tentunya, kata dia, perjalanan JK ke Makassar menggunakan perangkat negara, demikian saat kembali ke Jakarta.
Tak hanya itu, Yuddy juga mengambil contoh lain seperti Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR saat mudik. Menurut dia, pimpinan tertinggi di lembaga parlemen itu bisa saja menggunakan mobil dinas karena mereka masih menjabat sebagai Ketua DPR atau Wakil Ketua DPR.