Nama dicatut dalam survei hoax Pilkada, LSI lapor Polda Banten
Nama dicatut dalam survei hoax Pilkada, LSI lapor Polda Banten. LSI melaporkan akun FB Ade Supriyadi terkait dugaan survei yang mencatut nama LSI. Ade diduga politikus Partai Demokrat.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Uday Suhada melaporkan pengguna akun Facebook atas nama Ade Supriyadi ke Mapolda Banten terkait dugaan pencemaran nama baik LSI. Hal ini terkait penyebaran hasil survei terkait Pilkada Banten yang diduga mencatut nama LSI.
"Saudara terlapor (Ade Supriyadi) dengan sengaja telah membuat dan memposting (menguggah) grafis atau gambar yang mencatut LSI," kata Uday didampingi Kuasa Hukum LSI Dhona Al-Furqon ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/1).
Survei mencatut yang menyebar di media sosial diberi nama 'Hasil Survey Terbaru–Lembaga Survei Indonesia (LSI) Paslon Gubernur Banten–2017'. Dalam survei tersebut, elektabilitas pasangan nomor urut 1 WH-Andika mencapai 43,6 persen. Sementara pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief hanya 35,4 persen.
Pada bagian lain, mengenai penetrasi jaringan mesin politik (timses), pasangan WH-Andika juga unggul mencapai 67,5 persen. Sementara pasangan Rano-Embay hanya mencapai 27,3 persen. Survei ini tidak menyebut margin of error dan jumlah sample yang digunakan.
Hasil survei palsu itu menurut Uday diketahui telah menyebar sejak Selasa (17/1) sekira pukul 10.00 WIB.
"Setelah kami telusuri ternyata yang menyebar saudara Ade Supriyadi dan dia sebar ke 12 teman Facebooknya dan grup WhatsApp. Salah satunya Aliansi Relawan Wahidin-Andika," kata Uday.
Penyebaran hasul survei bohong tersebut menurut Uday merupakan tindakan merugikan LSI. "Kredibilitas LSI dicatut begitu saja, sementara LSI sendiri tidak pernah melakukan survei untuk Pilkada Banten tahun 2017," tegas Uday.
Di samping melaporkan ke polisi, LSI juga berencana melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
"Bagaimana pun ini dilakukan oleh kader partai dan pengusung salah satu kandidat dalam Pilkada Banten. Kita akan minta Bawaslu untuk menindak pengusung yang menebarkan kebohongan kepada masyarakat melalui media sosial," ujarnya.
LSI menduga penyebaran hasil survei tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilkada Banten. "Pelaporan ini juga sekaligus membantah bahwa LSI tidak melakukan survei di Banten," lanjut Uday.
Terkait penggunaan nama lenbaga yang menggunakan Lembaga Suve(y) Indonesia, Uday menegaskan bahwa penggunaan akronim LSI seolah melegitimasi bahwa survei tersebut dilakukan LSI.
"Di Indonesia cuma dua, ada Lembaga Survei Indonesia dan Lingkaran Survei Indonesia. Nama yang dicatut Lembaga Survey, dalam Bahasa Indonesia 'survei' tetap mengacu pada lembaga kami," jelasnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum LSI Dhona Al-Furqon bahwa pihaknya melaporkan Ade Supriyadi atas dugaan pelanggaran pasal berlapis. Pasal pertama yakni Pasal 310 KUH Pidana Jo Pasal 27 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
"Kita berharap Kepolisian dapat menjerat dengan dua pasal berlapis," ujarnya.
Infornasi yang berhasil dihinpun, pemilik akun Ade Supriyadi merupakan kader Demokrat yang pernah mencalonkan diri dalam Pileg DPRD Banten tahun 2014 dari Dapil Pandeglang. Selain itu, Ade juga sebagai Ketua Umum Kubus Banten yang merupakan relawan pemenangan pasangan kandidat nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan klarifikasi dari terlapor Ade Supriyadi.