Nama Dicatut, Dirut Petrokimia Gresik Klaim Tak Terlibat Suap Bowo Sidik
Nama Dicatut, Dirut Petrokimia Gresik Klaim Tak Terlibat Suap Bowo Sidik. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rahmad mengaku jika namanya hanya diseret-seret dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan.
Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengklaim tak terlibat dalam tindak pidana suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Hal tersebut dia katakan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rahmad mengaku jika namanya hanya diseret-seret dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan.
-
Siapa yang memimpin sidang BPUPKI? BPUPKI terdiri awalnya dari 70 anggota, di mana 8 di antaranya adalah orang Jepang.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa cita-cita Yoyok Sukawi untuk PSIS Semarang? Di PSIS sendiri, Yoyok bercita-cita agar PSIS menjadi tim profesional yang secara keuangan stabil. Ia tahu keinginan itu tidak bisa diperoleh melalui proses instan. Tapi ia yakin suatu saat keinginan itu bisa terwujud.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Yoyok Sukawi menjadi Asisten Manajer PSIS Semarang? Pada usia 19 tahun, ia sudah menjadi seorang Asisten Manajer.
"Semua sudah saya sampaikan di muka persidangan. Intinya, nama saya dicatut oleh terdakwa (Bowo Sidik) tanpa bukti-bukti yang jelas," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/9).
Rahmat menceritakan awal dirinya mengenal Bowo saat dia menjabat Direktur SDM Petrokimia Gresik. Saat itu, Bowo sebagai Anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik. Pertemuan antara keduanya pun terjadi satu kali di sebuah restoran.
"Ada juga agenda makan siang dan kolega yang tercatat PT Danaresksa Sekuritas, kemudian saya telepon Direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, apa benar kita makan siang? betul. Siapa yang mengundang, ada staf Danareksa Sekuritas, kami dan terdakwa," kata Rahmad.
Selain Rahmad, agenda sidang kali ini juga mendengarkan kesaksian dari anak buah Bowo di PT Inersia bernama Indung.
Anggota Komisi VI DPRRI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya Asty Winasty yang merupakan Manager Marketing PT HTK.
Tak hanya itu, Bowo juga disebut menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera (Persero), Lamidi Jimat sebesar Rp300 juta. Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250 ribu, SGD 200 ribu, SGD 200 ribu, SGD 50 ribu dan Rp600 juta.
Bowo menyimpan uang gratifikasi senilai total USD 700 ribu itu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, pada sekitar awal tahun 2019, Bowo meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693 ribu ke dalam mata uang rupiah. Bowo menyerahkan uang kepada Ayi secara bertahap sebanyak 7 kali.
"Total penyetoran uang SGD yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Prayana adalah sebesar SGD 693 ribu dengan konversi Rupiah (kurs SGD Rp10.410,00) menjadi Rp7.189.011.000,00," kata Jaksa.
Selain itu, Terdakwa juga mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi dengan cara ditransfer pada tanggal 11 Maret 2019 sebanyak dua kali. Yakni Rp640 juta, dan Rp200 juta.
Sehingga total uang yang diserahkan Terdakwa kepada Ayi sebesar Rp8.029.011.000,00. Ayi pun menukarkan uang tersebut ke bentuk pecahan Rp20 ribu.
Kemudian Ayi mengantarkan uang tersebut ke kantor PT Inersia dan diterima oleh anak buah Bowo di PT Inersia bernama Indung secara bertahap sebanyak 8 kali. Setiap satu kali pengiriman sebesar Rp1 miliar.
"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi adalah Rp8 miliar yang terbagi ke dalam pecahan Rp20 ribu untuk kebutuhan kampanye Terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah," kata Jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ekspresi Bowo Sidik Pangarso Simak Keterangan Saksi
Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Winasti Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Perantara Suap Bowo Sidik Jalani Sidang Dakwaan
Sidang Bowo Sidik Pangarso Simak Keterangan Saksi
Ajukan Diri Menjadi JC, Bowo Sidik Diminta Ungkap Pelaku Lain