Nama PT Toyota dicatut, ratusan calon pekerja tertipu
Nama PT Toyota dicatut, ratusan calon pekerja tertipu. Perusahaan bernama Trinanda Bayo Perkasa mencatut nama perusahaan PT Toyota dan menyebarkan pesan singkat, di media sosial bahwa salah satu perusahaan otomotif terbesar di Indonesia sedang membuka lowongan besar-besaran
Ratusan calon pelamar kerja dari beberapa daerah jadi korban penipuan yang mengatasnamakan salah satu nama perusahaan otomotif terbesar di Indonesia. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan 'Auto 2000' PT Toyota yang merasa dirugikan akibat penipuan tersebut.
"Berdasarkan laporan dari pihak Auto 2000, disampaikan bahwa PT Toyota digunakan namanya, untuk selanjutnya melakukan penipuan pada masyarakat dengan menggunakan media sosial yaitu whats app, BBM, ada juga melalui SMS," ucap Yuldi kepada awak media di halaman Polres Metro Jakarta Utara, di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (30/9).
Dia melanjutkan, bahwa perusahaan bernama Trinanda Bayo Perkasa mencatut nama perusahaan PT Toyota dan menyebarkan sebuah pesan singkat, di media sosial bahwa salah satu perusahaan otomotif terbesar di Indonesia sedang membuka lowongan besar-besaran bagi pelamar kerja.
"Yang mana isinya adalah bahwa PT Toyota menerima atau membuka lowongan pekerjaan. Berita tersebut di broadcast, melalui media sosial. Korbannya sudah mencapai ratusan orang," lanjutnya.
Akibat tergiur dari iming-iming lowongan pekerjaan tersebut, para korban pun langsung tertarik untuk melamar pekerjaan pada perusahaan tersebut.
"Ketika mereka menerima broadcast tersebut, selanjutnya masyarakat datang dengan membuat lamaran tentunya. Selanjutnya akan diberikan bukti tanda terima," tutur Yuldi.
Usai mengisi daftar riwayat hidup, para pelamar kerja tersebut langsung dimintai sejumlah uang untuk biaya administrasi.
"Setelah diberikan tanda terima, di suruh mengisi biodata, kemudian disuruh bayar dengan sejumlah Rp 150-200 ribu rupiah. Bilangnya untuk pendaftaran psikologi, kemudian dibuat surat pernyataan mereka akan mengikuti tes psikologi di satu tempat yang sudah ditentukan," paparnya.
Yuldi mengatakan perusahaan yang menipu ratusan calon pekerja tersebut berpusat di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Hingga saat ini, pihak kepolisian mengamankan 4 orang tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Perusahaannya Trinanda grup, di daerah Cililitan dan Dewi Sartika dan Pondok Kelapa. Saat ini kita menetapkan ada 4 tersangka, mungkin akan ada lebih. Setelah langkah proses penyidikan lebih lanjut," tegas Yuldi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Akibat penipuan yang menggunakan media sosial ini, sudah ada kerugian sekitar ratusan juta rupiah karena korbannya sendiri sudah mencapai ratusan orang. Akibat dari perbuatannya mereka harus bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut," tandas Yuldi.