Narapidana Terorisme Riyanto Bebas
Riyanto dibebaskan setelah genap menjalani masa hukuman selama 5,5 tahun penjara.
Narapidana Terorisme Riyanto alias Jono akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (12/2) pagi. Pria yang pernah terlibat dalam jaringan Mujahidin Indonesia Barat (MIB) pimpinan Abu Roban ini, langsung dikembalikan ke keluarganya di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Surabaya, Hero Sulistyono mengatakan, Riyanto dibebaskan setelah genap menjalani masa hukuman selama 5,5 tahun penjara.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana Pertempuran Surabaya terjadi? Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan tentara asing setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan menjadi pertempuran terbesar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
"Tepat pada Rabu (12/2) pukul 08.20 Wib telah dilaksanakan pembebasan narapidana kasus terorisme yang telah habis masa pidananya," ujarnya, Rabu (12/2).
Dia menambahkan, setelah berpamitan dengan Kalapas, kepulangan Riyanto diantar oleh Kasi Bimkemas. Dia didampingi dua orang anggota Intel Brimob Polda Jatim unit radikal.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Tonny Nainggolan mengatakan usai pembebasan Riyanto maka kewenangan lapas sudah selesai. Untuk masalah pendampingan atau pun pengawasan terhadap napi teroris merupakan kewenangan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kalau dari kita (Lapas) tugas kita sudah selesai. Soal pendampingan ataupun pengawasan lainnya, merupakan kewenangan dari BNPT," ucapnya.
Untuk diketahui, Riyanto alias Jono ditangkap tim Densus 88 Polri di depan toko bangunan di Jl Gotong Royong, Kampung Sewu, Surakarta, Jateng pada Senin (11/8/2014) silam. Ia ditangkap dalam kaitannya dengan tindak pidana teroris. Anggota Mujahidin Indonesia Barat (MIB) dalam sejumlah kegiatan fa'i.
Riyanto tercatat pernah melakukan kegiatan perampokan di kantor pos Parung, Bogor pada tahun 2014 dengan kerugian Rp80 juta. Riyanto juga disebut pernah merampok di BRI Jekerto, Grobogan, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.
Baca juga:
Mantan Napi Teroris: WNI Eks ISIS Dilarang Pulang, Pemerintah Kehilangan Akal
DPR Minta Pemerintah Tetap Pantau Keberadaan 682 WNI Eks ISIS
Mahfud MD Sebut Simpatisan ISIS Asal RI Tak Akui Status WNI
RI Tolak WNI Eks ISIS Pulang, Peneliti Terorisme Khawatir Balas Dendam
Mahfud MD akan Beri Alternatif ke Jokowi Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
Teroris Ditembak Mati Densus 88 di Riau Perekrut Eks Polwan Polda Malut Bripda Nesti