Nasabah Bank Century sebut pernyataan Mahendradatta menyesatkan
Permasalahan antara Bank Century (Bank Mutiara) dengan nasabah-nasabahnya bermula dari penjualan Reksadana Antaboga.
Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta menegaskan, kliennya tetap menolak perintah PN Solo untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) memberikan ganti rugi terhadap 27 nasabah Antaboga Solo sebesar Rp 41 miliar. Karena tidak logis, tidak seharusnya utang nasabah itu dibebankan pada Bank Mutiara.
Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Cabang Solo menganggap pernyataan Mahendradatta tersebut sebagai suatu kebohongan dan sangat menyesatkan. FNBC merasa mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan informasi tersebut.
Koordinator FNBC Cabang Solo Sutrisno mengatakan, permasalahan antara Bank Century (sekarang Bank Mutiara) dengan nasabah-nasabahnya bermula dari penjualan Reksadana Antaboga oleh pihak bank kepada nasabah. Penjualan reksadana ini, kata dia dilakukan di loket-loket Bank Century, dilayani oleh petugas bank, pada jam kerja. Setelah reksadana tersebut jatuh tempo sesuai perjanjian, ternyata pihak bank dengan sengaja tidak mengembalikan uang nasabah. Mereka beralasan uang tersebut disetor/ditransfer oleh Bank Century ke PT. Antaboga Delta Sekuritas.
"Para nasabah Bank Century selaku konsumen melakukan transaksi jual beli reksadana dengan Bank Century selaku pelaku usaha. Itu dijamin dan dilindungi oleh UU No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu apa yang terjadi di belakang loket Bank adalah urusan internal pihak bank. Jadi apabila uang hasil penjualan Reksadana tersebut ditransfer/disetor/dititipkan ke PT Antaboga atau ke pihak mana pun, adalah murni urusan internal pihak bank dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak nasabah (konsumen)," ujar Sutrisno, Selasa (12/5).
Sutrisno menegaskan, pihak Bank Mutiara (Bank Century) sampai saat ini tidak mempunyai itikad baik. Oleh sebab itu FNBC akhirnya menggugat melalui jalur hukum. Empat Pengadilan yang ditempuh FNBC bersama dengan pihak Bank Mutiara, jelas dia, semua tingkat pengadilan secara bulat memenangkan nasabah.
"Empat pengadilan yang kami tempuh menyatakan penjualan Reksadana Antaboga yang diperdagangkan oleh Bank Mutiara batal demi hukum. Kemudian Bank Mutiara juga telah dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengadilan juga menghukum Bank Mutiara untuk mengembalikan uang milik 27 orang nasabahnya secara tunai dan sekaligus, sejumlah Rp. 35.437.000.000. dan yang terakhir pengadilan menghukum Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada 27 orang nasabahnya secara tunai dan sekaligus, sejumlah Rp. 5.675.691.668," jelasnya.