Natal, 43 napi di Yogyakarta dapat remisi
Syarat untuk mendapat remisi yakni telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama pembinaan.
Sebanyak 43 narapidana di Yogyakarta mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2015. Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang turun langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Suwarno menjelaskan Kanwil Kemenkum HAM memutuskan sebanyak 38 narapidana mendapatkan remisi dan ditambah lima narapidana berdasarkan keputusan dari Ditjen Pas.
"Remisi itu kami berikan kepada napi yang berhak untuk mendapatkannya saat perayaan keagamaan, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. Totalnya 43 narapidana," katanya, Sabtu (26/12).
Syarat untuk mendapatkan remisi tersebut yakni telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki kelakuan yang baik selama pembinaan. Selanjutnya narapidana akan menjalani sisa masa pidana sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
"Remisi itu kan hanya mengurangi sebagian masa hukuman. Jadi yang menerima bervariasi, sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.
43 napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 29 napi dari pidana umum. Sedangkan 14 sisanya dihukum karena terlibat pidana khusus yaitu kasus narkoba dan korupsi.
"Untuk warga binaan pidana khusus, 12 merupakan warga binaan kasus narkoba sedang dua lainnya kasus tindak pidana korupsi," ungkapnya.