Ngaku Kapolsek & bisa urus kasus, pemuda peras warga Rp 20 juta
Para pelaku mendapatkan nomor korbannya melalui hotline 108.
Tiga orang pemuda nekat mengaku sebagai Kapolsek Medan Area yang bisa mempercepat proses hukum sebuah kasus. Ketiganya adalah; Ical (24), Anto (24) dan A (21).
Mereka menjaring korban dengan memantau suatu perkara yang sedang hangat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Juliani.
Juliani mengaku ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Kapolsek Medan Area, Sumatera Utara.
"Memang di Polsek tersebut sedang menangani kasus penipuan dengan tersangka suami korban dan sudah ditahan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/12).
Rikwanto menambahkan pelaku mendapatkan nomor korbannya melalui hotline 108. "Para pelaku memantau kejadian atau berita-berita melalui media massa. Kemudian mereka menghubungi 108 untuk menanyakan alamat dan juga nomor HP korbannya. Begitu dapat langsung menghubungi korban," papar Rikwanto.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta uang Rp 20 juta. "Jadi satu pelaku mengatakan kepada korban 'Pimpinan saya mau bicara'," ujar Rikwanto menirukan perkataan pelaku.
Kemudian pelaku D yang saat ini masih buron, mengatakan kepada korban jika kasus suaminya ingin cepat selesai, korban diharuskan mentransfer uang sebesar Rp 20 juta.
"Setelah korban transfer rupanya pelaku semangat untuk meminta uang lagi," jelas Rikwanto.
Akhirnya, korban yang menaruh curiga melaporkan aksi tersebut ke Polsek Medan Area. "Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melapor dan laporannya segera ditindak lanjuti," ucap Rikwanto.
"Setelah ditelusuri ternyata pelaku berada di Jakarta. Polisi dari Polsek Medan Area langsung koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan menangkap para pelaku di Bogor, Rabu 11 Desember 2013," pungkas Rikwanto.
Dari pelaku, polisi menyita 13 unit handphone, 2 unit laptop, 2 bundel print out berita internet, 3 modem, 3 dompet, 7 sim card, 3 sim card kosong. Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.