Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Mengaku 'Kapok' dan Janji Tak Pakai Sabu Lagi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Aktris Nia Ramadhani mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis sabu hingga berujung terjeratnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Di hadapan majelis hakim, Nia berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu lagi.
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya enggak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia saat memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12).
-
Kenapa Ardi Bakrie ngegas kepada Nia Ramadhani? Nia Ledek Sang Suami Sampe Ngegas Nia nyeleneh aja, katanya Ardi mesti lebih oke daripada pacar Mikha yang bikin suaminya langsung ngegas pake bahasa Inggris.
-
Apa yang terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di tol? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan. Nia Ramadhani Tertawa Saat keluar dari kursi penumpang, Nia langsung tertawa, tampaknya dia masih tidak menyangka mengalami kejadian lucu ini.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Amerika? Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memutuskan untuk mengisi liburan mereka di Amerika Serikat dengan bermain golf.
-
Siapa yang dipuji oleh Nia Ramadhani? Mikhayla Bakrie dipuji oleh Nia Ramadhani karena memilih atasan hitam bergaya sabrina yang dipadukan dengan mini dress putih.
-
Kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Seperti baru-baru ini, ketika keduanya terlihat menaiki mobil polisi.
-
Di mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bermain golf? Mereka memilih untuk mengikuti kursus singkat di salah satu tempat yang indah di Las Vegas.
Di hadapan Hakim Ketua Muhammad Damis, Nia merasa menyesal atas tindakannya ini telah membuat susah hidupnya bahkan keluarganya.
"Karena saya merasa enggak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," ucap Nia.
Mendengar jawaban itu, Damis lantas menanyakan kepada Nia langkah selanjutnya setelah terjerat dalam kasus ini. Menjawab pertanyaan hakim, Nia mengaku berjanji bakal memperbaiki diri dan fokus mengurus keluarganya.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang buat orang tua saya," ujar Nia.
Pada kesempatan yang sama, suami Nia, Ardie Bakrie bersama sopirnya Zen Vivanto yang sama-sama menggunakan narkotika juga mengungkapkan hal yang sama. Keduanya menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi penggunaan narkotika tersebut.
"Saya tidak mengulangi lagi. Insyaallah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi.
Hakim Ketua Damis kembali ketiga terdakwa agar tidak hanya sekedar mengucapkan kata menyesal. Dia meminta agar ketiganya benar berjanji terhadap sikap yang telah disampaikan untuk menjauhi barang haram tersebut.
"Saya tidak perlu tanya menyesal atau tidak dari proses persidangan ini bisa kelihatan bahwa seseorang itu menyesali perbuatan yang dilakukan, untuk apa kita tanya? Pasti akan mengatakan menyesal semua, dan sebagainya itu, pasti tapi dari proses pemeriksa itu gunanya kenapa pemeriksaan harus dilakukan secara tatap muka," ucap Damis.
Di sisi lain, Damis juga sempat menasehati ketiga terdakwa, meskipun tengah menghadapi masalah bukan berarti diselesaikan dengan menggunakan narkotika. Sebab, efeknya pun juga hanya sementara.
"Kan sudah direhabilitasi, diberikan suntikan rohani, masalah itu dikembalikan kepada Allah pada Tuhan, bukan barang itu, enggak menyelesaikan masalah. Kenyataannya terdakwa mengatakan bahwa dampaknya hanya menghilangkan sesaat dan hanya sampai 1-3 hari, setelah itu kan balik lagi," ucap Damis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(mdk/gil)