Nikita dan Puty dipulangkan Dinsos, Kuasa hukum F dan O geram
"Kami kecewa karena Dinas Sosial terlalu cepat memulangkan Nikita Mirzani dan Puty Revita."
Tak perlu memakan waktu lama, pihak dinas sosial langsung memulangkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita ke rumahnya setelah menjalani pemeriksaan administrasi. Hal tersebut membuat geram kuasa hukum tersangka prostitusi F dan O, Osner Johnson Sianipar.
"Kami kecewa karena Dinas Sosial terlalu cepat memulangkan Nikita Mirzani dan Puty Revita. Saya rasa pihak kepolisian juga tidak setuju secepat itu dikembalikan ke rumahnya. Masa baru diserahkan langsung bisa pulang," kata Osner kepada wartawan, Minggu (12/12).
Osner menjelaskan, seharusnya kedua perempuan itu dilakukan pembelajaran terlebih dahulu. Agar ada efek jera dan tak melakukan hal serupa. Dan menurutnya, pelepasan yang terbilang cepat itu bisa saja menyebabkan adanya penyepelean terhadap tindak pidana asusila.
"Artinya wanita-wanita dalam tanda kutip yang mau seperti itu tidak memiliki beban. Karena kalau nanti tertangkap merasa hanya diserahkan ke Dinas Sosial saja, lalu keluar. Karena tidak ada diterapkan sebagai tersangka atau pelaku. Maka itu, seharusnya mereka dilakukan pembelajaran agar jera dan tak melakukan hal serupa. Bukan seperti ini," ujarnya.
Selain itu, dirinya pun tegaskan tak adanya penetapan tersangka kepada kedua wanita ini merupakan keputusan tak adil. Menurutnya tak sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Mereka ini kan atas dasar mau, bukan dasar dipaksa atau terpaksa. Prostitusi ini juga dilakukan atas permintaan mereka. Seharusnya mereka ditetapkan sebagai tersangka juga dong. Mereka yang mau, dan mereka terima uang kok. Kalau hukum yang ada seperti ini, dikhawatirkan akan memperbanyak prostitusi di Indonesia," tutupnya.