Nikita Mirzani bebas, Pengacara mucikari RA ingin PSK juga dihukum
Pieter Ell ajukan uji materi agar tak hanya mucikari yang dijerat tapi juga PSK-nya.
Pieter Ell, pengacara mucikari Robby Abbas (RA) mengajukan permohonan uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil karena melihat kasus prostitusi serupa yang melibatkan artis Nikita Mirzani (MN) dan Puty Revita (PR).
MN dan PR dibebaskan terkait dugaan bisnis pelacuran. Keduanya hanya diamankan dalam penggerebekan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat bersama mucikari O dan F yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terungkapnya NM jadi momen penting. Harus ada aturan hukum yang menjerat pelaku prostitusi," kata Pieter di Regent's Park Hotel Kota Malang, Minggu (13/12).
Pieter mengatakan, uji materi dilakukan karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam kasus prostitusi. Penegak hukum hanya menjerat para mucikari, sementara pengguna atau PSK-nya dibiarkan bebas.
Pasal 296 menjelaskan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencarian dan kebiasaan, diancam pidana 1 tahun empat bulan.
Sementara Pasal 506 menjelaskan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pelacur, diancam pidana paling lama satu tahun penjara.
"Ini bertentangan dengan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dimana semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Tetapi selama ini ada diskriminasi karena hanya mucikari yang dijerat," lanjutnya.
RA sendiri dikenal sebagai mucikari para artis dan sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun para pelaku dan PSK yang diorganisirnya dibebaskan tanpa diproses hukum.
Pengajuan uji materi sudah dilakukan, dan dijadwalkan disidang awal tahun 2016. Lewat uji materi akan mendesak MK untuk menambahkan satu klausul dalam pasal 296 agar tidak hanya mucikari yang dijerat hukum tapi juga PSK dan penggunanya.
"Kita minta MK bisa menambah satu klausul bahwa yang menjajakan dan pengguna juga dijerat hukum," katanya.
Saat ini, katanya, di Indonesia terjadi kekosongan dan kevakuman hukum yang mengatur pengguna dan penjajak seks. Momen kasus Nikita dan RA penting untuk menjadi pelajaran. Kenyataan ini penting untuk menjadi dasar pengajuan uji materi.
"Harus ada aturan hukum yang menjerat para pelaku prostitusi," katanya.