NU Nilai Wacana Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Upaya Mencerdaskan Bangsa
Pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.
Lembaga Pendidikan M'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan yang diwacanakan pemerintah. Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Arifin Junaidi mendesak pemerintah agar mengurungkan rencana tersebut.
"LP M'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya," tegas Arifin dalam keterangan tulis, Jumat (11/6).
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Apa yang dibahas dalam pidato lucu tentang pendidikan? Pada kesempatan ini, saya bermaksud menyampaikan tema terkait, terutama mengenai minat membaca buku.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Bagaimana BRI Peduli ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia? BRI terus berkomitmen untuk berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salahnya melalui dukungan berbagai bantuan maupun program-program untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur yang layak dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
-
Apa makna dari peringatan Hari Pendidikan Nasional? Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional ini, mari kita sematkan pesan inspiratif yang dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat untuk lebih menghargai dan memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Karena melalui pendidikan, kita menanam benih-benih masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
Dirinya mengaku tak habis pikir alasan apa yang ada di benak pemerintah untuk berniat mengambil kebijakan tersebut. Setelah gagal mengkapitalisasi pendidikan saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan.
"Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," tegasnya.
Bagi Arifin pihaknya memandang pendidikan bukan ladang untuk mencari keuntungan. Lebih penting dari itu, aktivitas LP Ma'arif NU dalam dunia pendidikan demi ikut berperanserta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.
"Itu sebabnya gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh," katanya.
LP Ma'arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, menurutnya saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T. Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat.
"Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid," keluhnya.
Namun apabila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, Arifin menyebut pihaknya sebagai bagian dari Jam'iyyah NU terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak.
"Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi. NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP diterima merdeka.com, Rabu (9/6).
Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NasDem Tolak Usulan Menkeu soal Kenaikan Tarif Pajak
Kemenkeu Beri Bocoran Pajak Pendidikan Sasar Tempat Les dan Kursus Berbiaya Mahal
Layanan Pendidikan Dinilai Belum Pantas jadi Objek Pajak, ini Alasannya
Masih Pandemi, Pemerintah Diminta Tahan Diri Bahas Kenaikkan Tarif PPN
Indef: Rencana Penerapan PPN Tak Perlu Revisi UU, Cukup Terbitkan PMK
YLKI: Pemerintah Lebih Baik Naikkan Cukai Rokok Dibanding Penerapan PPN untuk Sembako