Ogah digusur dari lokasi wisata, PKL bakal surati Jokowi
Selain Jokowi, surat terbuka itu juga akan diserahkan ke beberapa pihak.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo, Senin (12/1) depan. Hal itu terkait wacana pembebasan kawasan wisata dari pedagang kali lima (PKL).
Ketua Umum DPP APKLI Ali Mashun mengharapkan melalui surat terbuka tersebut insiden kekerasan terhadap PKL tidak terjadi. Sebagai contoh kekerasan yang terjadi di Monas saat menjelang Tahun Baru lalu.
"Kami putuskan untuk memberikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi atas rencana kebijakan pembebasan kawasan wisata dari PKL," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1).
Dia menambahkan, selain Jokowi, surat yang merupakan jawaban atas wacana yang dilontakan dalam Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), 18 Desember 2014 itu juga akan diserahkan ke beberapa pihak.
"Pertama, kementerian terkait, seperti Kementerian Pariwisata, Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Perekonomian, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita juga akan sampaikan kepada DPR, MPR, DPD, gubernur, bupati/wali kota, serta apartur keamanan dan pertahanan," jelasnya.
Dalam surat bernomor Istimewa/B/DPP-APKLI/I/2015 tersebut, APKLI meminta eks gubernur DKI Jakarta itu membatalkan niatnya untuk membebaskan kawasan wisata dari PKL. Dalihnya, tidak beralasan dan tak ada landasan hukum.
"Jika tetap dilaksanakan, maka APKLI menyampaikan sikap, bahwa langkah tersebut melanggar HAM sesuai Deklarasi HAM PBB tahun 1948 dan UU No 39/1999 tentang HAM," tegas Ali.
Pembebasan kawasan wisata dari PKL, menurut mantan ketua umum Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PBHMI) ini, juga melanggar Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena secara jelas dan tegas, bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan, di mana pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi seluruh tumpah darah untuk mensejahterakan seluruh rakyat, memberikan pekerjaan dan hidup layak," terang dia.
Kemudian, Jokowi didesak merealisasikan janji kampanyenya mengenai revisi Peraturan Presiden No. 122/2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Modern.
"Harus ada ketegasan, jumlah toko modern, wilayah, dan jam operasi, karena sudah 350 pasar tradisional dan usaha kelontong gulung tikar dalam tiga tahun," tutupnya.