Pabrik rumahan pembuatan ekstasi digerebek, pasutri ditangkap
Dia memaparkan, pemilik rumah yang diamankan yaitu pasangan suami istri (pasutri) DN (36), dan HP (39). Tiga pekerja yang diamankan masing-masing F (31), AE (32), dan ZE (45) Sementara 4 tamu yang kedapatan menggunakan narkoba di rumah itu masing-masing: M (30), S (27), R (30), dan AHN (43).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut membongkar pabrik rumahan pembuatan ekstasi di Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Medan. Dua pemilik rumah, 3 pekerja dan 4 pengguna narkoba diamankan dari rumah itu.
"Petugas kita menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi itu, Rabu (14/2) sekitar pukul 18.00 Wib?" kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar, Senin (19/2).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Dia memaparkan, pemilik rumah yang diamankan yaitu pasangan suami istri (pasutri) DN (36), dan HP (39). Tiga pekerja yang diamankan masing-masing F (31), AE (32), dan ZE (45) Sementara 4 tamu yang kedapatan menggunakan narkoba di rumah itu masing-masing: M (30), S (27), R (30), dan AHN (43).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa: 42 butir pil ekstasi warna hijau siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 104,5 gram bahan baku berupa tepung warna hijau siap cetak, 25,6 gram bahan baku tepung hijau siap cetak, 1 set alat cetak dari nikel, 1 set blender, 2 martil karet, obat-obatan berupa Chloramphenicol, Mixagrib, Bodrex, Procold, Dextral, bedak gatal, dan 2 bong.
"Jadi ini merupakan home industry kecil-kecilan pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya," jelas Marsauli.
Dalam kejahatan narkotika ini, HP dan DN meracik pil ekstasi itu dari sejumlah bahan, lalu mencetaknya. Mereka dibantu 3 pekerja.
Pasutri itu mengaku mulai membuat ekstasi sejak dua bulan lalu. Keduanya berkilah belum banyak mengedarkan barang haram itu. "Mereka jual Rp 80.000 per butir," jelas Marsauli.
Menurut Marsauli, bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk membuat pil ekstasi ini sangatlah berbahaya jika dikonsumsi. "Dapat dilihat dari bahan yang dicampurkan dalam pembuatan pil ekstasi itu," tegasnya.
Baca juga:
Polisi kirim sampel rambut Roro Fitria ke laboratorium forensik
Jaringan Aceh selundupkan sabu ke Jakarta, dimasukkan ke botol maskara
Wajah lesu tiga anak Elvy Sukaesih saat ditangkap terkait narkoba
Mau besuk teman di Rutan Padang, dua pengunjung kedapatan bawa sabu
Beli sabu, Dhawiya dan kakaknya patungan Rp 200.000