Pakai kaos Airin-Benyamin, Ketua DPRD Tangsel diperiksa BK
"Saya dianggap sama Panwaslu melanggar kode etik. Saya hanya clear-kan saja," ujar Ramlie.
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Ramlie diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat beberapa waktu lalu karena adanya tembusan putusan dari Panwaslu terkait temuan lembaga tersebut. Pemeriksaan itu karena Ramlie mengenakan kaos salah satu pasangan calon wali kota dan calon wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Iya benar itu karena adanya surat (putusan) dari Panwaslu ke BK, saya dianggap sama Panwaslu melanggar kode etik. Saya hanya clear-kan saja," ujar Ramlie saat dihubungi, Sabtu (5/10) siang.
Seperti diketahui, Putusan rapat pleno antarkomisioner Panwas Tangsel meminta Ramlie harus lebih hati-hati, terjadwal, serta lebih berkoordinasi dengan KPU dan Panwas dalam kegiatan-kegiatan yang menempatkan posisinya sebagai Ketua Dewan atau Ketua Tim Pemenangan Airin-Benyamin.
Pada saat itu, Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, Ramlie diundang sebagai Ketua DPRD Tangsel. Ketika diklarifikasi, Ramlie mengaku tidak ingat mengenakan kaus apa. Sedangkan Panwaslu sendiri melihat dirinya mengenakan kaus Airin Rachmi Diany –Benyamin Davnie yang merupakan calon pertahana.
"Saya tidak ada kaus lain saat itu di mobil, saya pakai yang ada saja. Lagian kalau saya pakai emang kenapa sih selama saya tak ngajak atau ngomong, saya kan diam saja pakai kaus enggak ngajak-ngajak untuk kampanye," ujar Ramlie.
Selain itu, kata Ketua DPRD Tangsel, selama ini dia belum menggunakan kapasitasnya sebagai tim pemenangan Airin-Benyamin untuk cuti kampanye.
"Kan disebutin dalam aturan, apabila kampanye harus cuti, saya kan saat itu tak kampanye, dan tidak ada larangan menggunakan kaus ditempat itu," tandasnya.
Selain pelanggaran kode etik terhadap Ramlie, temuan Panwas yang belum diumumkan hasilnya adalah dugaan kampanye terselubung lewat pembagian stiker PBB (pajak bumi bangunan) tahun 2015 yang terdapat foto Airin-Benyamin. Temuan ini masih dalam tahap proses pemanggilan pihak ketiga, yaitu pencetak stiker untuk dimintai keterangan oleh pihak Panwas.