Pakar Hukum: Honor Corby wajib masuk ke kas Indonesia
Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan honor yang diterima Schapelle Corby dari hasil wawancara oleh media asing berpotensi untuk masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hikmahanto mengatakan, Corby masih dalam pengawasan pemerintah Indonesia.
"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (12/2).
Dia mengatakan bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor, maka sudah sewajarnya pelaku kejahatan narkoba juga dimiskinkan. Menurut Hikmahanto, jangan justru sebaliknya menjadi kaya karena 'dramatisasi' menjalani hukuman.
Hikmahanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e), jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa 'Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.' "Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3)," katanya.
Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana.
Pascapembebasan bersyarat, Schapelle Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia.
Wawancara dan foto eksklusif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai Narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.
Oleh karena itu lanjut Hikmahanto merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.
Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Ini karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.